"Prof. Sutan Nasomal Sesalkan Polemik SPMB Kepri, Minta Gubernur Evaluasi dan Tindak Tegas Jika Ada Pelanggaran"

"Prof. Sutan Nasomal Sesalkan Polemik SPMB Kepri, Minta Gubernur Evaluasi dan Tindak Tegas Jika Ada Pelanggaran"

Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026

 "Prof. Sutan Nasomal Sesalkan Polemik SPMB Kepri, Minta Gubernur Evaluasi dan Tindak Tegas Jika Ada Pelanggaran"



Macanasia.net | BATAM – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyayangkan polemik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ia meminta Gubernur Kepri melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan menginstruksikan penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penerimaan peserta didik baru.


Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media online dalam maupun luar negeri dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (9/7/2026), melalui sambungan telepon.


Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan, bukan justru menghadirkan berbagai persyaratan yang dinilai mempersulit calon peserta didik.


"Bagaimana bisa masa depan anak bangsa menjadi cerah kalau untuk bersekolah saja masyarakat dihadapkan pada banyak persyaratan. Pemerintah Provinsi Kepri harus memberikan berbagai kemudahan dalam kegiatan belajar mengajar di semua jenjang pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran SOP dalam SPMB 2026, saya berharap Gubernur Kepri bertindak tegas, bahkan mencopot pejabat yang terbukti mempersulit masyarakat," ujar Prof. Sutan Nasomal.


Polemik mencuat setelah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tidak lagi menjadikan nilai rapor sebagai salah satu instrumen utama dalam pelaksanaan SPMB 2026. Kebijakan tersebut memunculkan kritik dan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai dasar pertimbangan yang digunakan pemerintah daerah.


Menurut Prof. Sutan Nasomal, rapor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Karena itu, apabila nilai rapor tidak lagi dijadikan acuan utama, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa sistem penilaian pendidikan selama ini tidak lagi dipercaya.


Ia menilai, apabila terdapat perbedaan standar penilaian antar sekolah, langkah yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi, bukan mengesampingkan fungsi rapor sebagai salah satu indikator prestasi akademik siswa.


"Kalau nilai rapor dianggap tidak lagi dapat dipercaya, maka yang dipertanyakan bukan hanya dokumen rapor itu sendiri, tetapi juga integritas sistem penilaian guru serta kredibilitas lembaga pendidikan yang menerbitkannya," katanya.


Prof. Sutan Nasomal juga menilai kebijakan tersebut berpotensi membingungkan masyarakat. Selama ini siswa berupaya mempertahankan prestasi akademik melalui nilai rapor, namun pada pelaksanaan SPMB 2026 indikator tersebut justru tidak lagi menjadi acuan utama dalam proses seleksi.


Di sisi lain, polemik semakin mengemuka karena masih terdapat calon peserta didik yang belum memperoleh kepastian mengenai sekolah tujuan. Kondisi itu, menurutnya, perlu segera dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, kajian akademik, serta pertimbangan teknis yang melandasi kebijakan SPMB Tahun 2026.


Menurut Prof. Sutan Nasomal, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional.


"Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menimbulkan kesan menurunnya kepercayaan terhadap dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sendiri. Dunia pendidikan harus dibangun dengan prinsip keadilan, transparansi, dan memberikan kepastian bagi seluruh peserta didik," tegasnya.


Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, serta Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus.


(Kamidi, CFLE., Jurnalis & Penggiat Sosial)

TerPopuler