"Jalan Rp30,2 Miliar di Medang Deras Retak, Prof Sutan Nasomal Minta Pengawasan Diperketat"
Macanasia.net | BATU BARA — Proyek peningkatan struktur Jalan Datok Setia Wangsa, Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, yang merupakan bagian dari ruas Bandar Khalipah–Desa Lalang menuju kawasan Nanas Siam, mendapat sorotan setelah ditemukan bagian konstruksi yang mengalami keretakan saat pekerjaan masih berlangsung.
Selain persoalan keretakan, pelaksanaan proyek bernilai kontrak Rp30.253.157.386 tersebut juga disorot terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), setelah ditemukan pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Aktivitas proyek juga disebut menimbulkan debu yang dikeluhkan warga sekitar.
Temuan tersebut diketahui berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat sebagai Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Bandar Khalipah–Desa Lalang di Kabupaten Batu Bara (PHTC-5a).
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai kontrak Rp30.253.157.386 dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Asa Cipta Sarana, sedangkan konsultan supervisi tercatat PT Secon Dwitunggal Putra.
Ditemukan Keretakan Saat Pekerjaan Berlangsung
Keretakan pada bagian konstruksi menjadi perhatian karena proyek masih berada dalam tahap pelaksanaan.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, pengawas lapangan berinisial Aw menyebut keretakan diduga terjadi ketika proses pengangkatan material box di sekitar lokasi pekerjaan.
“Mengenai keretakan itu, waktu pengangkatan box dekat lokasi mungkin tersenggol. Kita kan masih dalam pekerjaan, kan bisa kita perbaiki kembali. Kita kerjakan sesuai dengan standar mutu dan kualitas,” ujar Aw.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena keretakan terjadi ketika pekerjaan belum dinyatakan selesai.
Untuk memastikan penyebab keretakan dan kualitas konstruksi, diperlukan pemeriksaan teknis berdasarkan gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta standar mutu yang berlaku.
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan bahwa perbaikan terhadap bagian yang mengalami kerusakan nantinya tidak hanya bersifat permukaan, tetapi benar-benar mengembalikan fungsi dan kekuatan konstruksi sesuai ketentuan teknis.
Selain keretakan, bagian pekerjaan turap juga menjadi perhatian dalam pantauan di lapangan.
Muncul pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan serta struktur penahan dan pendukung yang digunakan dalam konstruksi.
Persoalan teknis tersebut perlu dijawab berdasarkan pemeriksaan lapangan dan dokumen teknis proyek, bukan hanya berdasarkan penjelasan lisan. Instansi teknis dan konsultan supervisi dinilai perlu memastikan pekerjaan telah sesuai dengan gambar perencanaan, spesifikasi teknis dan ketentuan konstruksi.
Hal tersebut penting agar setiap persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan dapat segera diperbaiki sebelum pekerjaan memasuki tahap serah terima.
Pengawas Akui APD Tersedia tetapi Tidak Digunakan
Sorotan lainnya menyangkut penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Saat berada di lokasi, awak media menemukan adanya pekerja yang diduga melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan APD secara lengkap.
Ketika dikonfirmasi, pengawas lapangan Aw mengakui bahwa APD tersedia, tetapi tidak seluruh pekerja menggunakannya.
“APD-nya ada, tapi tidak dipakai,” ungkap Aw.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena ketersediaan APD harus diikuti dengan kewajiban penggunaan oleh pekerja sesuai dengan risiko pekerjaan.
Pihak pelaksana dan pengawas proyek perlu memastikan penerapan K3 berjalan secara konsisten selama kegiatan konstruksi berlangsung, sehingga keselamatan pekerja tidak hanya menjadi bagian dari kelengkapan administrasi proyek.
Aktivitas pembangunan jalan juga disebut menimbulkan debu yang mengganggu masyarakat di sekitar lokasi.
Keluhan tersebut muncul seiring aktivitas kendaraan dan pekerjaan konstruksi yang berlangsung di ruas jalan tersebut.
Ketika persoalan debu dikonfirmasi, pengawas lapangan Aw menyebut kendaraan penyiram belum masuk ke lokasi pada hari tersebut.
“Masalah debu, hari ini mobil tank tidak masuk,” katanya.
Pengendalian debu menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan selama pekerjaan berlangsung, terutama pada proyek jalan yang berada di sekitar permukiman dan aktivitas masyarakat.
Karena itu, pelaksana proyek diharapkan memastikan langkah pengendalian dampak pekerjaan terhadap lingkungan sekitar dilakukan secara rutin dan sesuai kebutuhan kondisi lapangan.
Menanggapi sorotan terhadap proyek pembangunan jalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang disebut sebagai pakar hukum internasional dan ekonom, meminta pengawasan terhadap proyek infrastruktur dengan anggaran besar diperketat.
Menurutnya, pembangunan yang menggunakan uang negara harus mendapatkan pengawasan sejak tahap pelaksanaan agar mutu pekerjaan, spesifikasi teknis dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanjung Balai Sumut, pembangunan jalan Bandar Khalipah kiranya perlu KemenPU bersama Kajati Sumut berpartisipasi mengawasi pembangunan yang beranggaran puluhan miliar yang terjadi di seluruh Indonesia, karena tidak tertutup kemungkinan terjadinya korupsi atau pelanggaran dari mutu kualitas buruk, termasuk pembangunan jalan Bandar Khalipah–Tanjung Balai, Sumatera Utara yang saat ini sedang disoal,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (1/9/2026), melalui sambungan telepon seluler.
Prof. Sutan Nasomal menilai pengawasan tidak semestinya baru dilakukan setelah ditemukan kerusakan atau persoalan dalam pelaksanaan proyek.
Menurutnya, pengawasan sejak awal diperlukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp30 miliar, masyarakat tentu berharap pembangunan jalan tersebut menghasilkan infrastruktur yang kuat, aman dan memiliki umur layanan sesuai perencanaan.
Karena itu, setiap temuan di lapangan, termasuk keretakan, penerapan K3 dan pengendalian debu, perlu mendapatkan perhatian dari pihak terkait.
Keretakan yang muncul saat pekerjaan masih berlangsung juga perlu ditelusuri penyebabnya secara teknis. Apabila memang disebabkan oleh benturan saat pengangkatan material, sebagaimana disampaikan pengawas lapangan, maka perlu dipastikan proses perbaikannya dilakukan sesuai metode teknis yang ditetapkan dan diawasi oleh konsultan supervisi.
Dengan demikian, kualitas hasil akhir proyek dapat dipastikan tidak hanya berdasarkan tampilan fisik, tetapi juga berdasarkan pemenuhan spesifikasi dan standar teknis.
Masyarakat berharap UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjung Balai, konsultan supervisi, penyedia jasa serta instansi teknis terkait segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, antara lain penyebab keretakan, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, metode pekerjaan turap, penerapan K3 serta langkah pengendalian debu di sekitar lokasi.
Kejelasan hasil pemeriksaan juga penting agar masyarakat mendapatkan informasi berdasarkan fakta dan kajian teknis.
Pembangunan jalan tersebut telah lama dinantikan masyarakat. Karena itu, kualitas pekerjaan menjadi hal utama yang harus dijaga, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran daerah dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.
Masyarakat pada akhirnya berharap proyek tersebut tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan jalan yang layak, kuat, aman dan dapat digunakan dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjung Balai, PT Asa Cipta Sarana selaku penyedia jasa, PT Secon Dwitunggal Putra selaku konsultan supervisi, maupun pihak terkait lainnya.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), serta Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus.
