"Indonesia Dinilai Belum Ramah bagi Insan Pers, Prof Sutan Nasomal Minta Pejabat Hormati Tugas Jurnalistik"
Macanasia.net | JAKARTA – Tokoh pers dan pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyoroti masih adanya perlakuan yang dinilai merendahkan dan menghambat tugas wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik di Indonesia.
Sutan Nasomal menilai, kebebasan pers harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial serta kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan prinsip dan kaidah jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, (21/8/2026).
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai seorang anggota DPR RI yang disebut memberikan jawaban bernada kasar kepada wartawan ketika ditanya mengenai ketidakhadiran mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam acara kenegaraan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam rilis yang disampaikan, Sutan Nasomal mengutip ucapan, “Punya otak enggak lo.”
Sutan Nasomal menilai, apabila benar terjadi, sikap semacam itu tidak semestinya ditunjukkan oleh pejabat publik kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ia mengingatkan seluruh insan pers agar tidak takut menjalankan fungsi jurnalistik ketika menghadapi perlakuan yang dianggap merendahkan, mengintimidasi, menghalangi, ataupun menghambat pekerjaan wartawan.
“Insan pers adalah para petugas yang melaksanakan kontrol sosial dan memberikan informasi kepada publik dengan keilmuan jurnalistik yang terasah, tajam, dan terpercaya. Maka tidak perlu ditakuti oleh semua insan pers di mana pun saat melaksanakan tugas bila menerima perlakuan yang kurang baik, apalagi hal itu dilakukan oleh pejabat negara,” ujar Sutan Nasomal.
Menurut dia, berbagai persoalan yang berkaitan dengan kebebasan pers perlu mendapat perhatian serius. Ia menyebut dalam sekitar 20 bulan terakhir terdapat sejumlah peristiwa di berbagai daerah dan Jakarta yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penghalangan terhadap tugas insan pers.
Atas kondisi tersebut, Sutan Nasomal meminta seluruh organisasi pers di Indonesia untuk menyatakan sikap bersama dalam memperjuangkan perlindungan terhadap wartawan.
Ia juga meminta agar tindakan pejabat publik yang terbukti merendahkan, menghina, mengusir, mengintimidasi, melakukan kekerasan, atau menghalangi tugas jurnalistik diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua ketua umum organisasi pers se-Indonesia perlu menyatakan sikap dan melawan sikap arogan para pejabat negara yang merendahkan tugas insan pers ataupun terhadap wartawan yang dikriminalisasi tanpa mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya.
Sutan Nasomal juga menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum kepada insan pers di seluruh Indonesia yang menghadapi persoalan hukum akibat menjalankan tugas jurnalistik, sepanjang penanganannya dilakukan sesuai koridor hukum.
Ia berharap aparat penegak hukum (APH) tetap menjalankan tugas secara profesional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.
Lebih lanjut, Sutan Nasomal meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian lebih besar terhadap perlindungan terhadap pers dan wartawan. Menurutnya, pers seharusnya menjadi salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan demokrasi dan berperan sebagai saluran informasi publik sekaligus kontrol sosial.
“Presiden RI Bapak Jenderal Haji Prabowo Subianto sebaiknya menjadikan pers, jurnalis, dan wartawan sebagai corong informasi yang keberadaannya dilindungi negara secara seutuhnya, bukan seperti selama ini yang layaknya menjadi bulan-bulanan sejumlah pihak yang merasa terusik, memaki, membully, bahkan mengkambinghitamkan,” ujar Sutan Nasomal.
Ia menegaskan, kebebasan pers tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pers bagian dari pilar keempat di negara kita, Indonesia, bebas dan bertanggung jawab serta sepenuhnya dilindungi undang-undang negara yang fungsinya sebagai kontrol sosial yang mumpuni,” tegasnya.
Sutan Nasomal diketahui merupakan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) dan disebut sebagai pakar hukum internasional serta ekonom. Ia kembali menegaskan pentingnya sinergi antara insan pers, organisasi pers, aparat penegak hukum, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja jurnalistik yang aman, profesional, dan bebas dari intimidasi.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Jabatan: Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates.
Penulis: Kamidi, CFLE.
Editor : Wrn
