"Prof Sutan Nasomal Soroti Ijazah Hilang: Harus Diperkuat Laporan Polisi dan Nomor Registrasi"
Macanasia.net | BENER MERIAH - Dugaan penggunaan surat keterangan kehilangan ijazah sebagai salah satu dokumen persyaratan administrasi dalam proses pengangkatan aparatur pemerintahan desa menjadi sorotan di Desa Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Seorang warga berinisial An, yang disebut pernah menjabat sebagai Petue selama satu periode, kini kembali masuk dalam struktur pemerintahan desa dan disebut menduduki jabatan sebagai Wakil Petue.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rilis, An telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan untuk jabatan tersebut pada 20 Agustus 2026.
Persoalan yang kemudian menjadi perhatian masyarakat adalah dugaan penggunaan surat keterangan kehilangan ijazah sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi.
Masyarakat mempertanyakan proses verifikasi terhadap dokumen tersebut, termasuk dasar penerbitan surat keterangan kehilangan ijazah, pihak yang menerbitkannya, serta keabsahan dan kesesuaiannya dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mengatakan dokumen pengganti ijazah yang hilang harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat diverifikasi.
Pernyataan yang disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online mengenai persoalan administrasi ijazah hilang di Kabupaten Bener Meriah, melalui sambungan telepon dari Jakarta, sebagaimana disebutkan dalam rilis.
Menurut Sutan, kehilangan ijazah karena berbagai sebab, seperti tercecer, rusak, atau musibah, pada prinsipnya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan dokumen pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menekankan pentingnya bukti kehilangan sebagai bagian dari administrasi dan proses verifikasi.
"Masalah kasus ijazah hilang karena satu hal, kebakaran dan tercecer dan lain-lain, memang dapat dikeluarkan ijazah duplikat oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta. Namun, dalam ijazah duplikat atau keterangan hilang yang dikeluarkan sekolah harus berdasarkan LP Polisi," ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia juga menilai nomor registrasi laporan polisi perlu dicantumkan dalam dokumen terkait sebagai bagian dari penguatan administrasi dan memudahkan proses verifikasi.
"Dalam surat keterangan atau ijazah hilang dicantumkan nomor registrasi LP Polisi untuk menguatkan," katanya.
Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti dokumen pendidikan yang diperoleh melalui program Kejar Paket maupun lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Menurutnya, setiap dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi harus diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak yang memiliki kewenangan serta dapat diverifikasi keabsahannya.
"Sedangkan untuk ijazah Kejar Paket atau PKBM, ijazah harus ditandatangani pihak yang berwenang. Pihak Disdik juga sama, harus mencantumkan nomor registrasi LP Polisi," jelasnya.
Ia mengatakan, kelengkapan dokumen menjadi penting, terutama ketika dokumen tersebut digunakan dalam proses administrasi pemerintahan dan menjadi salah satu persyaratan pengangkatan seseorang dalam jabatan tertentu.
Terkait persoalan yang berkembang di Desa Tingkem Benyer, Prof. Sutan menekankan perlunya dilakukan verifikasi secara objektif sebelum menarik kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan pelanggaran administrasi.
Verifikasi, antara lain, dapat dilakukan dengan memeriksa surat keterangan kehilangan, bukti laporan polisi dan nomor registrasinya apabila ada, pihak yang menerbitkan dokumen, serta melakukan konfirmasi kepada sekolah atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Apabila seluruh dokumen dinyatakan sah dan diterbitkan sesuai prosedur, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan dokumen yang tidak sah, tidak benar, atau terdapat penyalahgunaan dokumen untuk memenuhi persyaratan jabatan, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, menurut prinsip hukum dan jurnalistik, seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan. Ada tidaknya unsur pidana harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Tingkem Benyer, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, serta instansi terkait memberikan klarifikasi mengenai proses verifikasi persyaratan administrasi dan penerbitan SK pengangkatan tersebut.
Transparansi dinilai penting untuk memastikan seluruh persyaratan telah diperiksa secara administratif dan mencegah munculnya dugaan kelalaian dalam proses pengangkatan aparatur pemerintahan desa.
Pemeriksaan secara terbuka juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai keabsahan dokumen yang digunakan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada An, Pemerintah Desa Tingkem Benyer, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
Penulis: Kamidi, CFLE.
Editor : Wrn
