"Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal S.H., M.H. Soroti Legalitas Pemotongan Kapal di Pesisir Bitung"
Macanasia.net | JAKARTA - Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyoroti aspek legalitas aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di kawasan pesisir dan perairan Bitung, Sulawesi Utara.
Menurutnya, keberadaan izin dari Kementerian Perhubungan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh rangkaian pekerjaan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia menilai pemeriksaan tidak cukup berhenti pada ada atau tidaknya dokumen perizinan. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan jenis dan ruang lingkup izin, lokasi pekerjaan, status kapal, tujuan pembongkaran, fasilitas yang dipergunakan, serta kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
“Aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal yang dilakukan di pesisir maupun perairan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan adanya satu surat izin. Harus terlebih dahulu dipastikan jenis kegiatan sebenarnya, lokasi pekerjaan, status kapal, tujuan pembongkaran, fasilitas yang digunakan, serta dampaknya terhadap lingkungan laut,” ujar Prof. Sutan Nasomal, 23 Agustus 2026.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates itu menjelaskan, kegiatan tersebut menyentuh kewenangan sejumlah instansi, terutama yang berkaitan dengan perhubungan laut dan perlindungan lingkungan hidup.
Prof. Sutan menerangkan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memiliki kewenangan terkait keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, perlindungan lingkungan maritim, serta aktivitas kapal dan perairan pelabuhan.
Ia juga menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim yang memuat ketentuan mengenai penutuhan kapal.
Menurut dia, apabila sebuah kapal sengaja dibongkar secara sistematis hingga materialnya diambil dan dimanfaatkan kembali, maka aspek ship recycling atau penutuhan kapal patut diperiksa.
“Pertanyaan yang harus dijawab oleh KSOP adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar merupakan salvage, atau sebenarnya merupakan penutuhan kapal atau ship recycling,” katanya.
Prof. Sutan menegaskan, pencantuman istilah salvage dalam dokumen perizinan tidak otomatis berarti seluruh pekerjaan pemotongan kapal untuk memperoleh besi maupun material lainnya telah memenuhi ketentuan penutuhan kapal.
Ia menyebut ketentuan mengenai salvage antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022.
“Hal yang harus diperiksa adalah isi dan ruang lingkup dokumen izinnya, bukan hanya nama izinnya,” tegasnya.
Apabila pekerjaan yang berlangsung berupa penghancuran atau pembongkaran secara sistematis hingga kapal tidak lagi memiliki bentuk semula, kemudian materialnya diambil untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan, pemerintah perlu menjelaskan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan penutuhan kapal.
Di luar aspek administratif, Prof. Sutan menilai pekerjaan pemotongan kapal di atas air juga harus diperiksa dari sisi perlindungan lingkungan maritim.
Menurutnya, proses tersebut berpotensi menghasilkan potongan besi, karat, minyak, residu kapal, maupun material lain yang apabila tidak dikelola secara tepat dapat mencemari perairan.
“Kegiatan tersebut juga harus dilihat dari aspek pencegahan pencemaran lingkungan maritim,” ujarnya.
Karena itu, kewenangan KSOP dalam sektor pelayaran tidak menghapus tanggung jawab instansi yang membidangi lingkungan hidup.
Dinas Lingkungan Hidup bersama instansi terkait, kata Prof. Sutan, perlu memastikan dokumen persetujuan lingkungan, mekanisme pengelolaan limbah, lokasi penyimpanan, sistem pencegahan material hasil pembongkaran masuk ke laut, potensi pencemaran kawasan pesisir, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah B3 apabila ditemukan material yang masuk kategori tersebut.
Jika Ditemukan Pelanggaran, Penegakan Hukum Terbuka
Prof. Sutan menjelaskan, apabila pemeriksaan resmi menemukan indikasi pencemaran, pembuangan limbah secara melawan hukum, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, ataupun pelaksanaan pekerjaan di luar ruang lingkup perizinan, persoalan tersebut dapat berlanjut ke proses penegakan hukum.
Dalam kondisi tersebut, PPNS yang memiliki kewenangan maupun Kepolisian dapat melakukan penyelidikan atau penyidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa unsur pidana harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Kesimpulan hukum tidak boleh dibangun hanya berdasarkan foto, informasi sepihak, atau dugaan masyarakat.
“Unsur pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku, sehingga tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan dugaan,” ujarnya.
Sepuluh Pertanyaan yang Perlu Dijawab KSOP Bitung
Untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menguji kesesuaian antara dokumen dan praktik di lapangan, Prof. Sutan menilai KSOP Kelas I Bitung serta Kementerian Perhubungan perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan tertulis mengenai sejumlah hal.
Pertanyaan tersebut meliputi:
1. Apa nama dan nomor izin yang menjadi dasar kegiatan PT DMMP?
2. Siapa pejabat atau instansi yang menerbitkan dokumen tersebut?
3. Apakah izin yang digunakan merupakan izin salvage atau izin pekerjaan bawah air?
4. Apakah cakupan izin tersebut meliputi pemotongan atau penutuhan kapal hingga menjadi besi tua?
5. Apakah lokasi kegiatan di pesisir Tandurusa merupakan fasilitas ship recycling yang memenuhi ketentuan?
6. Apakah kapal yang dibongkar memiliki seluruh dokumen yang dipersyaratkan?
7. Apakah terdapat rencana penutuhan kapal (ship recycling plan) apabila memang diwajibkan?
8. Bagaimana mekanisme pencegahan agar minyak, karat, potongan besi, dan material lainnya tidak masuk ke laut?
9. Instansi mana yang bertanggung jawab melakukan pengawasan langsung?
10. Dokumen lingkungan apa yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut?
Kesesuaian Dokumen dengan Fakta Lapangan Menjadi Kunci
Prof. Sutan menegaskan, inti persoalan dalam polemik pembongkaran kapal di pesisir Bitung bukan sekadar mengenai kepemilikan izin.
Menurutnya, yang harus dipastikan adalah apakah dokumen tersebut memang mencakup pekerjaan yang dilakukan, apakah lokasi memenuhi persyaratan, serta apakah seluruh kewajiban keselamatan dan perlindungan lingkungan telah dijalankan.
“Bukan sekadar apakah PT DMMP mempunyai izin, tetapi apakah jenis izin tersebut sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan di lapangan, apakah lokasi pemotongan memenuhi ketentuan sebagai fasilitas penutuhan kapal, dan apakah seluruh kewajiban perlindungan lingkungan telah dipenuhi,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Ia menilai langkah paling objektif adalah meminta dan memeriksa salinan seluruh dokumen perizinan beserta lampirannya, termasuk ruang lingkup pekerjaan, lokasi yang disetujui, dokumen lingkungan, serta dokumen terkait penutuhan kapal.
Setelah itu, seluruh dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan aktivitas aktual yang berlangsung di lokasi.
“Tanpa melihat dokumen tersebut, belum tepat menyimpulkan bahwa kegiatan pasti legal ataupun pasti ilegal,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates.
Penulis: Kamidi, CFLE.
Penulis: Kamidi, CFLE.
Editor : Wrn
