Skandal Beton Rapuh di Sampang: DPUPR Buta Pelaksana Proyek, PLT Kepala Dinas Bisu
Macanasia.net|SAMPANG – Sebuah ironi pahit dan indikasi kuat adanya kelalaian struktural terjadi di Kabupaten Sampang. Proyek infrastruktur jalan yang dibiayai uang rakyat justru mengalami kerusakan parah sebelum proses serah terima resmi dilakukan. Lebih memprihatinkan lagi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang terindikasi gagal fungsi dalam pengawasan, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPTK) mengaku tidak mengetahui identitas kontraktor pelaksana di lapangan.
Fakta di lapangan menunjukkan kerusakan signifikan pada pekerjaan rabat beton ready mix di sejumlah titik vital, termasuk Jalan Rajawali Baru, Jalan Pramuka, Jalan Aji Gunung, dan Jalan Teuku Umar. Kerusakan pada infrastruktur yang secara teknis masih berstatus "dalam masa pemeliharaan/kontrak" ini bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan lonceng bahaya bagi integritas pengelolaan proyek daerah.
Kepala Buta, Pengawas Tuli
Sorotan paling tajam mengarah pada pengakuan mencengangkan dari PPTK DPUPR Sampang, Dodi. Saat dikonfirmasi terkait identitas pihak yang mengerjakan proyek bermasalah tersebut, ia dengan enteng menyatakan ketidaktahuannya.
Pengakuan ini membuka kotak Pandora pertanyaan publik: Jika pejabat teknis yang ditunjuk untuk mengawal anggaran negara saja tidak tahu siapa yang membangun, lalu siapa yang selama ini melakukan pengawasan? Apakah koordinasi, pemantauan, dan pengendalian mutu hanya sekadar formalitas di atas kertas? Ketidakjelasan ini mengindikasikan adanya kekosongan pengawasan (blank spot) yang berpotensi membuka ruang bagi praktik kerja asal-asalan atau bahkan kolusi.
Plt Kepala Dinas Pilih Diam: Bentuk Pengabaian Publik?
Di tengah gaduhnya temuan kerusakan dini ini, Plt Kepala DPUPR Kabupaten Sampang, Siti Muatifah, memilih strategi "bungkam". Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan mekanisme pertanggungjawaban dari pimpinan dinas tersebut.
Sikap diam ini kontras dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, diamnya pemimpin saat aset publik rusak adalah bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk tahu. Publik berhak menanyakan: Apakah ada upaya perlindungan terhadap penyedia jasa tertentu? Ataukah ini murni akibat inkompetensi manajerial?
Pakar: Bukan Sekadar Retak, Ini Kegagalan Mutu
Ahli konstruksi, Ali Syahbana, ST., menegaskan bahwa kerusakan pada beton yang baru dikerjakan harus dilihat sebagai kegagalan sistemik, bukan insidental.
"Kerusakan sebelum serah terima adalah anomali fatal. Ini menuntut audit teknis menyeluruh: mulai dari campuran material, pemadatan lapisan dasar, hingga metode eksekusi. Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, penyedia wajib menanggung biaya perbaikan penuh. Namun, jika pengawasnya sendiri 'buta' terhadap pelaku proyek, bagaimana jaminan perbaikan itu akan ditegakkan?" tegas Ali.
Syahrial, pemerhati keterbukaan informasi publik, menambahkan bahwa sikap defensif pemerintah hanya akan memperburuk kepercayaan publik. "Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak. Jika kontrak dipatuhi, tunjukkan buktinya. Jika ada pelanggaran, tegakkan hukumnya. Menutup diri sama dengan mengakui ada yang disembunyikan," ujarnya.
Tuntutan Publik
Masyarakat Sampang kini menunggu jawaban konkret, bukan alasan birokratis:
1. Siapa sebenarnya kontraktor pelaksana proyek-proyek tersebut?
2. Mengapa PPTK tidak mengetahui identitas pelaksananya?
3. Apa sanksi administratif bagi oknum pengawas yang lalai?
4. Kapan perbaikan tuntas akan dilakukan tanpa membebani APBD kembali?
DPUPR Kabupaten Sampang diingatkan bahwa jabatan adalah amanah, bukan perisai untuk berlindung dari kritik. Diamnya Plt Kepala Dinas Siti Muatifah semakin menguatkan persepsi publik tentang buruknya tata kelola infrastruktur di Sampang. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab, namun toleransi publik terhadap kelalaian pejabat publik telah habis.(Zai)
