Macanasia.net | Labura - KETUA DPC MACAN ASIA INDONESIA LABURA, Muhammad Daham, mengecam keras tindakan PT SMART Padang Halaban yang dianggap terlalu dipaksakan dan berlebihan dalam pengerahan Aparat Penegak Hukum (APH) mencapai 600 personil dan 15 unit alat berat. Hal ini terkait dengan sengketa lahan antara PT SMART dan Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS), Rabu Tanggal 28 Januari 2026.
KTPHS telah menduduki lahan tersebut selama 17 tahun dan telah membangun rumah, masjid, serta menanam tanaman pangan. Namun, PT SMART tetap melakukan eksekusi lahan dengan pengerahan APH yang besar.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta penundaan eksekusi lahan tersebut, namun PT SMART tetap melanjutkan eksekusi. Masyarakat sipil dan organisasi lainnya juga telah mengecam tindakan PT SMART dan meminta perlindungan hak asasi manusia bagi warga Padang Halaban.
Tragedi di Padang Halaban menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) dalam konflik agraria. Surat dari Kementerian HAM Sumatera Utara yang meminta penghentian eksekusi fisik dan penyelesaian sengketa melalui dialog dan proses hukum agraria, ternyata tidak dihiraukan oleh PT SMART Tbk.
Lahan yang menjadi sengketa tersebut bahkan masih berstatus sengketa dan diusulkan sebagai lokasi Prioritas Reforma Agraria. Namun, alat berat tetap bergerak dan rumah-rumah warga diratakan, meninggalkan puing dan air mata.
Situasi ini menjadi alarm keras bagi pemberi izin perkebunan untuk melakukan pengecekan menyeluruh dan masif terhadap status HGU dan pemenuhan syarat administratif, yuridis, dan sosial.
Kronologi Konflik:
. 1965: Petani di Padang Halaban dituduh sebagai anggota Barisan Tani Indonesia (BTI) dan dihilangkan oleh TNI.
. 1968: Tanah diambil TNI dan berpindah tangan kepada Plantagen AG.
. 1975: PT SMART Tbk memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut.
. 2009: Warga menduduki lahan dan menuntut hak mereka.
. 2026: Kementerian HAM Sumatera Utara mengirimkan surat untuk menghentikan eksekusi fisik.
Pasal 33 UUD 1945:
Bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan semata sebagai objek eksploitasi.
(Tim-Red)
