“Eksekusi Ugal-ugalan PT SMART: MAI Labura Sebut Negara Kalah oleh Korporasi”

“Eksekusi Ugal-ugalan PT SMART: MAI Labura Sebut Negara Kalah oleh Korporasi”

Sabtu, 31 Januari 2026, Januari 31, 2026

 


Macanasia.net | Labura – Eksekusi lahan Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S) yang dilakukan PT SMART di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuai kecaman keras dan terbuka dari Dewan Pimpinan Cabang Macan Asia Indonesia (DPC MAI) Labura. Eksekusi tersebut diduga cacat prosedur, sarat arogansi korporasi, dan berpotensi kuat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

MAI Labura menilai tindakan PT SMART sebagai eksekusi ugal-ugalan karena dilakukan tanpa menunjukkan dan membacakan penetapan eksekusi di hadapan warga, tidak menjelaskan secara jelas objek lahan yang dieksekusi, serta mengabaikan hak dasar masyarakat untuk diberi waktu dan kesempatan mengosongkan lahan. Praktik ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi nyata pembangkangan terhadap hukum dan kemanusiaan.

“Ini bukan penegakan hukum, tapi pemaksaan kehendak dengan cara-cara kasar. Eksekusi yang dilakukan tanpa prosedur adalah bentuk kekerasan struktural terhadap rakyat kecil,” tegas MAI Labura.

Lebih jauh, MAI Labura menilai eksekusi tersebut tidak proporsional, tidak beradab, dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan, serta membuka ruang terjadinya pelanggaran HAM secara serius. Oleh karena itu, MAI Labura mendesak Presiden Republik Indonesia melalui Komnas HAM untuk segera turun tangan, memberikan perlindungan hukum, dan menjamin keadilan bagi masyarakat Desa Panigoran, Padang Halaban (31/1/2026).

MAI Labura menegaskan bahwa penggusuran dan pengusiran paksa merupakan bentuk pelanggaran HAM karena merampas hak dasar warga atas tempat tinggal yang layak dan rasa aman. Perlindungan atas hak tersebut secara tegas dijamin dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 28G Ayat (1) UUD NRI 1945, yang menjamin perlindungan atas diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI 1945, yang menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan memiliki tempat tinggal yang layak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mengategorikan penggusuran paksa sebagai pelanggaran HAM dalam konteks hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak.

Atas dasar itu, MAI Labura menilai penggusuran paksa di Padang Halaban bukan hanya persoalan agraria, tetapi alarm keras kegagalan negara melindungi warganya dari kesewenang-wenangan korporasi. Kasus ini mendesak untuk segera ditangani secara serius sesuai hukum yang berlaku, agar keadilan tidak terus dikalahkan oleh kekuatan modal.

(Tim-Red)

TerPopuler