Macanasia.net | Labura – Eksekusi lahan di Kampung Reformasi, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berubah menjadi potret kelam penegakan hukum yang dinilai tunduk pada kepentingan korporasi. Macan Asia Indonesia (MAI) DPC Labura mengecam keras tindakan PT SMART yang tetap memaksakan eksekusi meski sarat cacat hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Ketua MAI DPC Labura, Muhammad Daham, menyebut eksekusi tersebut bukan sekadar pengosongan lahan, melainkan perampasan ruang hidup warga secara paksa. Sekitar 800 personel gabungan dari Polda Sumut, Polres, dan unsur TNI dikerahkan untuk menghadapi warga sipil—sebuah tindakan yang dinilai berlebihan, intimidatif, dan mencederai rasa keadilan.
“Ini bukan penegakan hukum, ini demonstrasi kekuasaan. Aparat negara diposisikan berhadap-hadapan dengan rakyatnya sendiri demi melindungi kepentingan korporasi,” tegas Daham.
MAI Labura menyoroti sikap PT SMART yang secara terang-terangan mengabaikan surat Kementerian HAM terkait penundaan eksekusi lahan. Pembangkangan ini dinilai sebagai preseden berbahaya, karena memperlihatkan bagaimana instruksi lembaga negara dapat dikesampingkan demi kepentingan bisnis.
Lebih mencengangkan, PT SMART tetap melakukan eksekusi meski Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berakhir pada 22 April 2024. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: atas dasar hukum apa perusahaan masih mengklaim dan menguasai lahan tersebut?
Akibat eksekusi paksa tersebut, warga KTPHS Kampung Reformasi mengalami kerugian besar. Rumah dan harta benda rusak, sementara sejumlah warga dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik dan tekanan psikologis. Padahal, mereka telah bermukim dan menggantungkan hidup di kawasan itu selama 17 tahun, jauh sebelum konflik memuncak.
MAI DPC Labura menilai peristiwa ini telah masuk kategori darurat pelanggaran HAM. Negara dinilai gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap warganya sendiri dan justru membiarkan praktik penggusuran paksa terjadi dengan legitimasi aparat bersenjata.
Atas dasar itu, MAI Labura menyampaikan tuntutan keras:
Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap PT SMART
Pemeriksaan dan sanksi terhadap aparat yang terlibat dalam eksekusi paksa
Penghentian total segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap warga
Pengakuan dan pemulihan hak atas tanah serta ruang hidup warga Kampung Reformasi
MAI Labura secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung dan mengevaluasi kebijakan serta aparat di lapangan yang dinilai telah mencederai prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan (1/2/2026).
Warga: Jangan Biarkan Kami Sendirian Melawan Kekuasaan
Di sisi lain, warga Kampung Reformasi yang tergabung dalam KTPHS menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap negara yang absen. Mereka meminta pemerintah daerah hingga pusat hadir secara fisik dan politik untuk menyelesaikan konflik yang telah merenggut rasa aman mereka.
Warga menuntut pemerintah membuka ruang dialog yang jujur dan adil, serta menghentikan praktik eksekusi paksa yang disertai kekerasan. Mereka juga meminta adanya tindakan hukum tegas terhadap perusahaan dan aparat yang dinilai bertanggung jawab atas penderitaan warga.
“Kalau negara terus diam, maka yang tersisa hanya rakyat yang dipaksa tunduk,” ungkap salah satu warga.
(Tim-Red)
