“Di Balik Konser Valen: Izin, Pajak, dan Dana Amal Jadi Tanda Tanya Besar”

“Di Balik Konser Valen: Izin, Pajak, dan Dana Amal Jadi Tanda Tanya Besar”

Rabu, 04 Februari 2026, Februari 04, 2026



Macanasia.net|Sampang - Narasi religius dan klaim kepedulian sosial yang membungkus konser “Satu Irama Peduli Nusantara” mulai terkelupas. Di balik promosi kegiatan amal yang menghadirkan penyanyi Valen Finalis Dangdut Academi 7, sorotan publik kini mengarah tajam pada legalitas penyelenggaraan, kewajiban pajak, serta transparansi dana sosial yang disebut-sebut menjadi tujuan acara, Rabu (4/2/2026).



Konser yang digagas Sahabat Organizer di bawah kepemimpinan Susilarini, yang akrab disapa Bak Rini, dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2026. Namun menjelang hari pelaksanaan, muncul pertanyaan krusial: apakah seluruh izin resmi benar-benar sudah terbit sebelum promosi dan penjualan tiket dilakukan?



Dalam regulasi penyelenggaraan event, izin keramaian dari Polri, rekomendasi pemerintah daerah, izin penggunaan lokasi, serta legalitas usaha EO melalui NIB/OSS adalah syarat mutlak. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan bisa dikategorikan melanggar aturan administratif dan berisiko dibubarkan aparat.



Informasi yang berkembang menyebutkan promosi dan penjualan tiket sudah berjalan, sementara kepastian izin disebut belum sepenuhnya jelas di ruang publik. Jika benar demikian, hal itu bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan menyentuh aspek hukum penyelenggaraan acara berskala besar.



Sorotan berikutnya mengarah pada pajak hiburan dan transaksi tiket. Konser berbayar pada prinsipnya dikenai pajak hiburan daerah yang besarannya bisa mencapai dua digit persentase. Selain itu, ada kewajiban pelaporan transaksi tiket ke BPPKAD serta pemenuhan pajak penghasilan bagi artis pengisi acara. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari pihak penyelenggara mengenai skema pemenuhan kewajiban fiskal tersebut.



Yang paling sensitif adalah penggunaan label “konser amal”. Dalam praktik penggalangan dana publik, standar transparansi bersifat ketat: lembaga penerima donasi harus jelas, ada kerja sama resmi dengan yayasan atau lembaga sosial, persentase dana yang disalurkan diumumkan, serta laporan distribusi dana dibuka ke publik. Tanpa mekanisme ini, embel-embel sosial berpotensi memicu persoalan hukum dan kepercayaan publik.



Ketua LSM BIN DPD Jatim, Arifin, menegaskan bahwa dalih amal tidak boleh menjadi tameng pengabaian aturan. “Kalau memang konser amal, semuanya harus transparan. Izin harus jelas, pajak harus dibayar, dan dana sosial harus ada laporan terbuka. Jangan sampai label amal hanya jadi kedok bisnis,” ujarnya.



Menurutnya, pembiaran terhadap kegiatan yang tidak patuh prosedur dapat menjadi preseden buruk. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat tidak hanya fokus pada polemik moral atau sosial, tetapi juga memastikan kepatuhan hukum penyelenggara.



Di sisi lain, aspek keselamatan penonton juga menjadi perhatian. Izin keramaian mensyaratkan kapasitas sesuai lokasi, jalur evakuasi, pintu darurat, petugas keamanan, hingga kesiapan tim medis dan ambulans. Publik mempertanyakan apakah seluruh skema mitigasi risiko tersebut sudah diverifikasi atau baru sebatas komitmen.



Perlindungan konsumen pun tak kalah penting. Harga tiket harus transparan, tidak boleh ada kelebihan kapasitas, serta mekanisme refund wajib jelas jika acara batal. Dalam kegiatan berlabel amal, akuntabilitas kepada pembeli tiket menjadi faktor kunci menjaga kepercayaan publik.



Hingga berita ini diturunkan, Sahabat Organizer belum memberikan penjelasan rinci mengenai izin final, skema pajak, maupun mekanisme penyaluran dana sosial. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh keterangan berimbang.



Polemik konser ini kini bergerak melampaui isu norma sosial. Fokus utama bergeser pada satu pertanyaan mendasar: apakah kegiatan ini berdiri di atas fondasi hukum dan transparansi, atau sekadar dibungkus narasi kepedulian yang belum teruji akuntabilitasnya. (Red)

TerPopuler