Nama Surya Nofiantoro Terseret! Diduga Otak Pengatur Proyek PEN Miliaran Sampang yang Disedot Diam-Diam

Nama Surya Nofiantoro Terseret! Diduga Otak Pengatur Proyek PEN Miliaran Sampang yang Disedot Diam-Diam

Sabtu, 11 April 2026, April 11, 2026
Nama Surya Nofiantoro Terseret! Diduga Otak Pengatur Proyek PEN Miliaran Sampang yang Disedot Diam-Diam



Dalam persidangan tersebut, empat saksi dihadirkan dan memberikan keterangan yang saling terkait, mengindikasikan adanya pola pengaturan proyek yang tidak lazim. Dugaan pengondisian disebut terjadi sejak tahap awal, mulai dari penentuan pelaksana, penyusunan administrasi, hingga dugaan aliran dana yang tidak transparan.


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Moh Hasan Mustofa, mengungkapkan fakta mencolok bahwa pelaksana proyek telah ditentukan sebelum proses administrasi dimulai. Ia bahkan menyebut bahwa perusahaan yang memenangkan kontrak bukanlah pihak yang benar-benar mengerjakan proyek di lapangan.


“Pelaksana sudah ada dulu, baru dicari CV,” ungkap Hasan di hadapan majelis hakim, mempertegas dugaan rekayasa dalam proses pengadaan.


Hasan juga mengaku bahwa sejumlah CV yang digunakan dalam 12 paket proyek tersebut dibawa oleh Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan ke Dinas PUPR. Namun, ia tidak mengetahui asal-usul perusahaan tersebut, dan hanya menyebut bahwa CV itu berasal dari “pimpinan dari atas”.


Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya intervensi pihak eksternal dalam penentuan pelaksana proyek. Bahkan, Hasan mengungkap adanya pertemuan di ruang kepala dinas yang melibatkan sejumlah pihak untuk membahas pembagian peran, baik dalam aspek administrasi maupun teknis pekerjaan.


Namun saat ditanya soal aliran dana, Hasan mengaku tidak mengetahui siapa yang menentukan nilai kontrak maupun ke mana dana proyek tersebut mengalir. Ia hanya mengakui menerima Rp2,5 juta dari PPTK Sahron Wiami, yang disebut sebagai sisa biaya operasional, dan dana itu telah dikembalikan kepada penyidik.


Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR saat itu, Muhammad Hafi, mengungkap adanya komunikasi via telepon dari Surya Nofiantoro alias Nofi. Dalam percakapan tersebut, disebutkan bahwa seluruh proyek akan diurus oleh Yayan.


Keterangan ini semakin mempertegas keterlibatan pihak luar dalam pengaturan proyek, terlebih Yayan sendiri mengakui bahwa Surya Nofiantoro merupakan saudaranya. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya jaringan yang bermain di balik proyek-proyek tersebut.


Di sisi lain, PPTK Sahron Wiami menyatakan bahwa pelaksanaan proyek telah mengacu pada aturan dari Bappeda dan Bagian Barang dan Jasa. Ia mengaku telah berkonsultasi dengan OPD terkait, namun tidak mengetahui secara pasti siapa pelaksana di lapangan hingga proses monitoring dilakukan.


Pengakuan berbeda datang dari Yayan, yang secara terbuka mengakui perannya dalam mencari CV untuk kebutuhan proyek. Ia juga menyebut adanya aliran dana dari para pelaksana dengan jumlah bervariasi, bahkan mengakui terdapat selisih dana yang tidak dapat ia pertanggungjawabkan.


Kuasa hukum Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto, menilai persidangan ini mengungkap dua fakta krusial. Pertama, adanya nama Surya Nofiantoro yang diduga memiliki peran dalam pengaturan proyek melalui Yayan. Bahkan, kliennya disebut pernah diarahkan untuk memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan iming-iming perkara akan “aman”.


Fakta kedua yang tak kalah mengejutkan adalah adanya selisih signifikan antara nilai anggaran dan dana yang diterima pelaksana. Wahyu mencontohkan, dari anggaran Rp900 juta, pelaksana hanya menerima sekitar Rp600 juta.


“Dari tujuh CV saja terdapat selisih sekitar Rp1,5 miliar. Uangnya ke mana? Ini yang harus dibuktikan oleh jaksa,” tegas Wahyu.


Ia menegaskan bahwa kliennya hanya menerima Rp2,5 juta dan telah mengembalikan dana tersebut kepada penyidik Polda Jawa Timur.


Pihak kuasa hukum juga memastikan akan menghadirkan tiga saksi ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli administrasi negara, dan ahli konstruksi jalan untuk menguji konstruksi perkara secara menyeluruh.


Hingga kini, rangkaian persidangan masih menyisakan banyak tanda tanya. Perbedaan keterangan antar saksi, dugaan pengondisian proyek, hingga misteri aliran dana miliaran rupiah menjadi pekerjaan rumah besar bagi majelis hakim dan jaksa untuk mengurai siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam skandal ini. (Zai)

TerPopuler