“Dana BOS Fantastis, Kondisi Sekolah Tragis: Dugaan Penyimpangan di SDN Pacanggaan 2 Disorot”
Sampang|Macanasia.net – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali meledak di Kabupaten Sampang. Kali ini sorotan tajam mengarah ke SDN Pacangaan 2, Dusun Semkerep, Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, setelah muncul temuan penggunaan anggaran pemeliharaan sekolah yang diduga tidak wajar dan menabrak aturan petunjuk teknis (juknis) BOS, Minggu (24/5/2026).
Sekolah SDN Pacanggaan 2 yang dipimpin oleh Kepala Husnul Hotimah, itu tercatat menerima Dana BOS dalam jumlah cukup besar selama tiga tahun terakhir. Pada tahun 2024 sekolah memperoleh Rp124.630.000, kemudian tahun 2025 sebesar Rp139.050.000, dan tahun 2026 kembali menerima Rp139.050.000. Jika ditotal, dana BOS yang masuk ke sekolah tersebut mencapai Rp402.730.000.
Ironisnya, besarnya anggaran itu justru memperihatinkan dengan kondisi fisik sekolah. Berdasarkan temuan awak media (14/5), sejumlah atap ruang sekolah terlihat rusak dan bolong. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan siswa, terutama saat hujan dan angin kencang melanda kawasan tersebut.
Fakta di lapangan memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang nilainya justru terus membengkak. Pada tahun 2024, pos pemeliharaan tercatat sebesar Rp25.917.000. Namun pada tahun 2025, anggaran itu melonjak drastis menjadi Rp69.601.000.
Lonjakan anggaran tersebut dinilai janggal karena persentasenya diduga telah melampaui batas kewajaran 20 persen sebagaimana diatur dalam juknis Dana BOS. Bahkan berdasarkan perhitungan sementara, pos pemeliharaan sekolah itu disebut telah mencapai 50 persen dari total anggaran BOS tahunan.
Besarnya porsi pemeliharaan itu memantik dugaan bahwa penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dilakukan secara asal-asalan tanpa mempertimbangkan ketentuan aturan yang berlaku. Padahal, RKAS merupakan instrumen utama dalam menentukan arah penggunaan dana negara di lingkungan sekolah.
Publik pun mempertanyakan bagaimana anggaran pemeliharaan bisa melambung tinggi, sementara kondisi sekolah masih memprihatinkan. Jika dana pemeliharaan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan, kerusakan atap dan fasilitas sekolah seharusnya tidak lagi menjadi ancaman bagi peserta didik.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan internal terhadap penggunaan Dana BOS di tingkat sekolah dasar. Apalagi dana yang digunakan berasal dari uang negara yang seharusnya langsung berdampak terhadap kualitas pendidikan dan keamanan di lingkungan belajar (Siswa) .
Saat dikonfirmasi awak media lain melalui sambungan WhatsApp (24/5/26), Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Yusuf, mengakui bahwa sistem sebelumnya memang belum mampu memfilter RKAS sekolah secara maksimal.
“ Sistem yang dulu belum bisa memfilter RKAS di sekolah sehingga banyak kesalahan. Untuk tahun 2026 ini RKAS sudah bisa dideteksi dan akan benar sesuai aturan,” ujar Yusuf.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2026 seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, diminta melakukan penyusunan ulang RKAS agar lebih sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana BOS dan tidak lagi menimbulkan persoalan serupa.
Sementara itu, aktivis pendidikan Edi Yanto mengaku sangat menyayangkan bengkaknya pos pemeliharaan di SDN Pacanggaan 2. Menurutnya, angka yang terlalu besar menunjukkan adanya dugaan ketidakpahaman pengelola sekolah terhadap aturan penggunaan Dana BOS.
“Apakah pihak sekolah ini semangat ketika mencairkan dana BOS saja, tetapi tidak tahu cara penggunaannya dan aturannya?” kritik Edi dengan nada keras.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana pendidikan yang nilainya ratusan juta rupiah. Masyarakat berharap aparat pengawas dan instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SDN Pacanggaan 2 agar dugaan pelanggaran aturan dan potensi penyimpangan anggaran dapat dibuka secara terang-benderang.(Zai)
.jpg)