"Negara Kalah di Titi Kuning: Segel Dicabut, Hukum Diinjak, Pemodal Tertawa"

"Negara Kalah di Titi Kuning: Segel Dicabut, Hukum Diinjak, Pemodal Tertawa"

Minggu, 12 April 2026, April 12, 2026

 "Negara Kalah di Titi Kuning: Segel Dicabut, Hukum Diinjak, Pemodal Tertawa"



Macanasia.net | MEDAN – Wibawa Pemerintah Kota Medan diuji di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning. Sebuah ruko dua lantai milik pengusaha Michael Chandra alias Michael Audio tetap berdiri dan beroperasi meski garis segel Satpol PP sudah dicabut ilegal. Segel negara kalah, pembangunan jalan terus.


DPC Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan menyebut kasus ini tamparan keras bagi penegakan Perda. Mereka mendesak Polrestabes Medan dan Inspektorat Pemko Medan membongkar dugaan “main mata” di balik mangkraknya penindakan. “Ini soal marwah Wali Kota Rico Waas,” tegas Ketua DPC MAI Medan, Suwarno, S.E., M.M., Minggu, 12 April 2026.


Akar masalah: ruko itu tak punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan melanggar tata ruang Kota Medan. Laporan masyarakat dan temuan lapangan membawa kasus ini ke meja DPRD Medan hingga keluar rekomendasi tegas.


Pada 27 Januari 2026, Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak. Hasilnya bulat: ruko wajib disegel total karena tak berizin. Rekomendasi dikuatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.


Satpol PP mengeksekusi pada 30 Januari 2026. Garis segel resmi terpasang di ruko Michael Chandra. Saat itu pesan negara jelas: tidak ada toleransi untuk bangunan ilegal.


Dua bulan kemudian, hukum diinjak. Pada 30 Maret 2026, segel ditemukan sudah raib, dicabut Orang Tak Dikenal (OTK). Tanpa segel, aktivitas di ruko kembali berjalan seolah penyegelan tak pernah ada. Pemodal tertawa, negara diam.


MAI Medan langsung bereaksi. Selasa, 31 Maret 2026, Suwarno bersama pengurus melaporkan pencabutan segel ke Satpol PP. Mereka menuntut pemasangan ulang dan proses hukum terhadap pelaku. “Segel negara bukan stiker yang bisa dicopot seenaknya,” kata Suwarno.


Kejanggalan muncul saat Satpol PP tak kunjung pasang ulang segel hingga dua minggu. Kasi Wasdik Satpol PP, Akbar Pohan, beralasan ruko sudah disewa pihak lain sehingga penyegelan ditunda atas dasar kemanusiaan. Alasan itu ditolak MAI mentah-mentah.


“Waktu disegel pertama, ruko kosong. Setelah segel dicabut ilegal, tiba-tiba ada penyewa. Logika dari mana? Penyewa pasti dapat izin pemilik. Ini harus diusut tuntas,” tegas Suwarno. Bersama Sekretaris Zullifkar AB dan Bendahara Said Ilham Assegaf, MAI mencium bau gratifikasi.


Dugaan MAI mengarah ke oknum. Mereka mensinyalir ada peran aparat di tingkat kelurahan yang kini berdinas di Satpol PP. Lemahnya pengawasan, kata MAI, membuka celah praktik jual-beli pengaruh. Inspektorat Pemko Medan didesak audit total personel Satpol PP wilayah Medan Johor.


“Wibawa Pemko Medan tidak boleh kalah oleh lobi pemilik modal. Kalau segel negara bisa dicopot tanpa sanksi, Perda hanya jadi pajangan,” ujar Suwarno. MAI menyebut kasus ini ujian integritas bagi Inspektorat dan Satpol PP sekaligus tes nyali Wali Kota Rico Waas.


Satpol PP baru bergerak ke jalur pidana. Pada 2 April 2026 pukul 14.19 WIB, Japiter Tamba, PNS Satpol PP Kota Medan, membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1280/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Pasal yang dipakai: dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Terlapor dalam LP itu: Michael Chandra. Namun MAI Medan minta Polrestabes Medan tidak berhenti di satu nama. “Lacak aktor intelektual pencabut segel. Periksa aliran izin ke penyewa. Pastikan tidak ada ASN yang bermain,” tutup Suwarno. Bola panas kini ada di Polrestabes dan Inspektorat. Publik menunggu: negara menang, atau kembali kalah di Titi Kuning. (Redaksi)

TerPopuler