"Diduga Pabrik Oli Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Prof. Sutan Nasomal Desak Aparat Bertindak" -->

"Diduga Pabrik Oli Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Prof. Sutan Nasomal Desak Aparat Bertindak"

Minggu, 30 Agustus 2026, Agustus 30, 2026

 "Diduga Pabrik Oli Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Prof. Sutan Nasomal Desak Aparat Bertindak"



Macanasia.net | TANGERANG, BANTEN - Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi produksi oli pelumas palsu kembali menjadi sorotan di wilayah Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.


Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (30/8/2026), aktivitas di gudang yang berada di Gang Ambon Blok C, Kelurahan Nerogtog, tersebut masih terlihat. Lokasi itu sebelumnya disebut pernah dilakukan penggerebekan pada 2024 terkait dugaan pemalsuan produk pelumas bermerek.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, produk pelumas yang diduga dipalsukan antara lain Yamalube dan AHM Oil MPX. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum serta instansi terkait.


Kembali terlihatnya aktivitas di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tindak lanjut penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang pernah mencuat sebelumnya.


Apabila benar terdapat kegiatan produksi dan peredaran pelumas palsu, aktivitas tersebut berpotensi merugikan konsumen maupun pemilik merek serta dapat menimbulkan persoalan hukum terkait perdagangan, perlindungan konsumen, dan hak atas merek.


Di tengah persoalan tersebut, masyarakat juga menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya praktik yang disebut sebagai “uang koordinasi” yang diduga melibatkan oknum tertentu. Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Tidak tepat apabila dugaan tersebut langsung dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti dan hasil penyelidikan aparat berwenang.


Menanggapi persoalan itu, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi tersebut.


Sutan Nasomal meminta Polres Metro Tangerang Kota bersama Polda Metro Jaya melakukan pengecekan terhadap legalitas tempat usaha, kegiatan yang berlangsung di dalam gudang, asal bahan baku, produk yang dihasilkan, serta dugaan jalur distribusi apabila ditemukan adanya aktivitas produksi dan perdagangan pelumas.


Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Jika ditemukan pelanggaran hukum, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak berkembang menjadi spekulasi maupun tuduhan yang tidak berdasar.


Sutan Nasomal menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara objektif serta tidak tebang pilih. Setiap laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen. Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, seluruh dugaan yang berkembang tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), serta Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus.

Editor : Wrn

TerPopuler