"Prof Sutan Nasomal Minta Gubernur Sulut Bertindak Jika Dugaan Pelecehan Seksual Kepsek SMAN 9 Manado Terbukti" -->

"Prof Sutan Nasomal Minta Gubernur Sulut Bertindak Jika Dugaan Pelecehan Seksual Kepsek SMAN 9 Manado Terbukti"

Sabtu, 22 Agustus 2026, Agustus 22, 2026

 "Prof Sutan Nasomal Minta Gubernur Sulut Bertindak Jika Dugaan Pelecehan Seksual Kepsek SMAN 9 Manado Terbukti"



Macanasia.net | MANADO - Pakar hukum internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Gubernur Sulawesi Utara mengambil tindakan tegas apabila dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan SMAN 9 Manado terbukti secara hukum.


Menurut Sutan, lingkungan pendidikan semestinya menjadi tempat yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan tindakan yang bertentangan dengan etika seorang pendidik.


"Sangat tidak elok apabila persoalan seperti ini terjadi di lingkungan dunia pendidikan. Sekolah semestinya menjadi lingkungan yang bersih dari perilaku yang tidak pantas dan bertentangan dengan moral serta etika seorang pendidik," ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online di Jakarta, melalui sambungan telepon, Jumat (21/8/2026).


Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, pemerintah daerah perlu memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kalau memang terbukti bersalah berdasarkan proses hukum, Gubernur Sulawesi Utara harus mengambil tindakan tegas, termasuk memberikan sanksi sesuai aturan. Ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap warga sekolah sekaligus memberikan efek jera," katanya.


Kasus tersebut mencuat setelah seorang guru SMAN 9 Manado berinisial atau bernama Honestimi Gulo dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat sekolah berinisial Hendra Massi, S.Pd., MM.


Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rilis, dugaan kasus tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polda Sulawesi Utara. Dalam laporan itu, pihak pelapor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penanganan secara serius terhadap dugaan tindak pidana tersebut.


Rilis tersebut juga menyebutkan bahwa pihak yang dilaporkan sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala sekolah dan kemudian menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt.) kepala SMAN 9 Manado.


Namun demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Hingga proses hukum memperoleh kepastian, seluruh pihak yang terkait tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Selain meminta penegakan hukum berjalan secara profesional, Prof. Sutan Nasomal juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara meningkatkan pembinaan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya terkait etika, integritas, serta perlindungan terhadap warga sekolah.


"Kita berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara dan jajaran terkait lebih aktif memberikan pembinaan mengenai akhlak, etika, dan profesionalisme kepada para pendidik. Jangan sampai kejadian serupa kembali terjadi di lingkungan sekolah," ujarnya.


Menurut dia, dunia pendidikan tidak hanya bertanggung jawab terhadap proses belajar-mengajar, tetapi juga harus mampu memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh warga sekolah.


"Jika dalam proses hukum seseorang terbukti melakukan pelanggaran berat, tentu sanksi harus diberikan sesuai aturan. Ketegasan diperlukan agar menjadi pembelajaran dan mencegah kejadian serupa terulang," kata Sutan.


Ia juga meminta aparat kepolisian, khususnya penyidik Polda Sulawesi Utara, menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.


"Kita percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Yang terpenting adalah penanganan dilakukan secara objektif dan siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," pungkasnya.


Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), serta Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus.


Penulis: Kamidi, CFLE

Editor  : Wrn

TerPopuler