TANAH POLAGAN MENGGUNCANG DPRD SAMPANG! SIAPA YANG SEBENARNYA MENYETUJUI?
MACANASIA.NET|SAMPANG — Polemik penjualan tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di eks percaton Polagan semakin panas.
Kali ini, sorotan mengarah ke dalam tubuh DPRD Sampang sendiri. Pernyataan Wakil Ketua DPRD Sampang M. Iqbal Fatoni berseberangan dengan pernyataan Anggota Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan.
Alan sebelumnya menyatakan pemindahtanganan aset tanah Pemkab Sampang berkaitan dengan persetujuan DPRD.
Namun, Iqbal justru menyebut pemindahtanganan dalam kondisi tertentu tidak harus mendapat persetujuan DPRD.
“Kalau berkaitan tanah percaton yang viral, DPRD mengetahui atau tidak, itu pimpinan mengetahui,” kata Iqbal, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Iqbal, pernyataan mengenai keharusan persetujuan DPRD dinilai belum melihat regulasi secara utuh.
“Apa yang disampaikan Pak Alan Kaisan harus persetujuan DPRD itu mungkin Pak Alan tidak membaca regulasi secara utuh,” ujarnya.
Iqbal merujuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagai dasar penjelasannya.
Ia menyebut pemindahtanganan tanah untuk kepentingan umum tertentu, termasuk pendidikan nonkomersial, tidak selalu membutuhkan persetujuan DPRD.
“Ini tidak perlu melakukan persetujuan dari DPRD, jadi pemerintah bisa langsung memindahtangankan,” tegasnya.
Pernyataan itu seharusnya membuat persoalan menjadi terang.
Namun, justru muncul pertanyaan baru.
Dokumen resmi yang diperoleh media memuat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 188/4/434.070/2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap Pemindahtanganan/Penjualan Tanah Aset Pemkab Sampang di Kampung Halela, Kelurahan Polagan.
Di sinilah polemik semakin tajam.
Jika benar pemindahtanganan tersebut tidak membutuhkan persetujuan DPRD, mengapa ada dokumen resmi yang secara terang mencantumkan “Persetujuan DPRD”?
Pertanyaan itu sederhana. Tetapi jawabannya penting.
Sebab yang dipersoalkan bukan lagi sekadar perbedaan pendapat antara Alan Kaisan dan M. Iqbal Fatoni.
Ada dokumen resmi DPRD yang kini ikut berbicara.
Iqbal juga menyatakan tidak adanya pembahasan bukan berarti pimpinan DPRD tidak mengetahui proses tersebut.
“Berarti tidak ada pembahasan, namun ada pemberitahuan iya. Meskipun tidak ada pemberitahuan itu sah-sah saja,” katanya.
Namun publik berhak mengetahui secara terang: apakah dokumen tersebut benar merupakan bentuk persetujuan DPRD atau memiliki status administratif lain?
Siapa yang mengusulkan pemindahtanganan? Siapa yang membahas? Siapa yang memberikan persetujuan? Dan apa dasar hukum yang digunakan?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena objek yang dipersoalkan merupakan tanah aset Pemkab Sampang.
Aset daerah bukan milik pribadi pejabat. Ada kepentingan publik di dalamnya.
Karena itu, perbedaan pernyataan antara wakil ketua dan anggota DPRD tidak seharusnya dibiarkan menjadi sekadar perang argumentasi.
Publik membutuhkan dokumen, dasar hukum, dan penjelasan yang terang.
Polemik tanah Polagan kini bukan hanya soal siapa yang berkata benar.
Pernyataan boleh berbeda. Tetapi dokumen resmi tidak boleh dibiarkan berbicara tanpa penjelasan.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada masyarakat.
Jika ada prosedur yang harus dipertanyakan, publik juga berhak mengetahuinya.
Tanah Polagan sudah menjadi sorotan. Kini yang ditunggu bukan lagi saling bantah, melainkan keterbukaan. (Zai)
