Sidang Lapen Rp12 Miliar Mendadak Ditunda: Lasbandra Desak Hukum Berhenti Main Lambat

Sidang Lapen Rp12 Miliar Mendadak Ditunda: Lasbandra Desak Hukum Berhenti Main Lambat

Kamis, 08 Januari 2026, Januari 08, 2026
Sidang Lapen Rp12 Miliar Mendadak Ditunda: Lasbandra Desak Hukum Berhenti Main Lambat

Macanasia.net|Sampang - Sidang tindak pidana korupsi proyek lapisan penetrasi (lapen) tahun 2020 di Kabupaten Sampang kembali memancing amarah publik. Bukan karena panasnya debat di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, tetapi justru karena sidang tersebut diputuskan ditunda—secara tiba-tiba dan tanpa tanda-tanda sebelumnya. Proses hukum yang semestinya bergerak maju malah berhenti total, persis seperti mesin mogok yang ditinggalkan di tengah jalan, Kamis (8/1/2026).


Penundaan ini dilakukan dengan alasan penyesuaian pada KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Majelis hakim berdalih bahwa berkas dan surat dakwaan harus diperbarui agar proses persidangan tidak cacat formil. Meski argumen itu legal secara administrasi, publik tetap mencium aroma yang mengganggu: mengapa penyesuaian ini tidak dilakukan sebelum sidang perdana dijadwalkan?.


LSM Lasbandra yang sejak awal menjadi pelapor kasus ini—hadir lengkap melalui Sekjen Ahmad Rifai. Mereka datang untuk mengawal jalannya persidangan, namun justru menyaksikan panggung hukum mendadak bungkam. Tidak sedikit aktivis yang menilai bahwa penundaan ini terasa “terlalu mulus” dan “terlalu tepat waktu”, seakan menjadi rem darurat untuk menghentikan laju pengungkapan perkara yang bernilai besar dan berkepentingan luas.


Kasus ini bukan perkara receh. Anggaran Rp12 miliar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional diduga dikerjakan dengan praktik pecah paket serta tidak sesuai spesifikasi teknis. Dugaan kerugian negara pun mengemuka. Di tengah kondisi seperti ini, publik tentu mengharapkan hukum berjalan cepat, bukan malah terhenti akibat persoalan administratif yang seharusnya dapat diantisipasi lebih awal.


Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sampang hadir lengkap—I Gede Indra Hari Prabowo, S.H.; Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H.; serta Eddy Soedradjat, S.H. Namun seluruh persiapan mereka seketika menjadi tidak relevan karena keputusan hakim menunda sidang hingga 28 Januari 2026. Para terdakwa yang telah ditahan sejak 19 November 2025 pun kembali harus menunggu, keempat nama telah ditetapkan dan kini menunggu proses hukum berikutnya:
1. M. Hasan Mustofa, S.T., M.Si.
2. Ahm. Zahron Wiami, S.T.
3. Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan
4. Khoirul Umam


Keputusan penundaan ini memunculkan desakan keras agar aparat penegak hukum tidak terjebak dalam formalitas yang memperlambat keadilan. KUHP baru tidak boleh menjadi alasan yang menutup celah transparansi dan memperlebar ruang kecurigaan. Sebaliknya, seharusnya memperkukuh penegakan hukum yang lebih tegas dan cepat.


Lasbandra menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mengingatkan bahwa publik sudah terlalu sering disuguhi drama penundaan dengan alasan teknis, sementara kerugian negara tetap dibiarkan menganga tanpa pertanggungjawaban.


Di tengah skandal yang menyentuh anggaran pemulihan ekonomi rakyat, penundaan bukan sekadar pengaturan ulang jadwal. Ia dapat menjadi sinyal buruk tentang bagaimana hukum bekerja—apakah sebagai alat penegakan, atau sekadar panggung formalitas yang mudah diberi alasan.


Publik kini menunggu, dan tekanan untuk mempercepat proses hukum menjadi semakin besar. Jika sistem terus berjalan lambat, maka bukan hanya perkara korupsi yang menjadi masalah, tetapi kredibilitas seluruh aparat penegak hukum ikut dipertaruhkan. (Zai)

TerPopuler