GP Ansor Jatim Desak Tambang Galian C di Sekitar Asta Tinggi Ditutup Permanen, Warisan Budaya Dinilai Terancam
Macanasia.net|SUMENEP – Aktivitas tambang galian C di sekitar kawasan wisata religi Asta Tinggi, Desa Kabonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, memicu kekhawatiran berbagai kalangan. Selain dituding mempercepat kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan permukiman warga serta keberlangsungan kawasan Asta Tinggi yang telah berstatus sebagai cagar budaya.
Kekhawatiran itu mendorong Pengurus Wilayah GP Ansor Jawa Timur melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (SDA) dan Mineral melakukan koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan status hukum kawasan Asta Tinggi sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap situs bersejarah tersebut.
Pengurus Bidang Pengembangan SDA dan Mineral PW GP Ansor Jawa Timur, Prengki Wirananda, mengatakan hasil koordinasi dengan TACB menunjukkan bahwa Asta Tinggi telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya tingkat Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/250/KPTS/013/2014. Kawasan itu juga telah melalui proses verifikasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur sejak 2017 sebagai salah satu situs budaya yang memiliki nilai penting.
Menurut Prengki, status tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap kawasan Asta Tinggi sehingga setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kelestarian situs wajib menjadi perhatian serius pemerintah maupun aparat penegak hukum.
"Status tersebut menegaskan bahwa kawasan Asta Tinggi memiliki nilai sejarah dan budaya yang harus dilindungi serta dilestarikan," ujarnya.
Ia menilai aktivitas galian C di sekitar kawasan tidak hanya berdampak pada kerusakan bentang alam, tetapi juga berpotensi mengubah struktur tanah di sekitar situs. Kondisi itu dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko longsor maupun penurunan daya dukung tanah yang pada akhirnya membahayakan keberadaan kawasan cagar budaya.
"Apabila aktivitas tambang terus dibiarkan, bukan tidak mungkin struktur tanah di sekitar kawasan menjadi labil dan mengancam keberadaan Asta Tinggi. Risiko terburuknya adalah terjadinya kerusakan serius hingga ambruknya kawasan cagar budaya tersebut," tegas Prengki.
Atas dasar itu, PW GP Ansor Jawa Timur mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menghentikan secara permanen seluruh aktivitas pertambangan galian C di sekitar kawasan Asta Tinggi. Selain penghentian aktivitas, mereka juga meminta adanya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prengki menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya mengacu pada ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, aparat juga perlu mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya apabila terdapat dugaan ancaman terhadap situs yang telah memperoleh perlindungan hukum.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep, Ibnu Hajar, menyatakan aktivitas tambang di sekitar Asta Tinggi memang perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kelestarian situs. Ia juga mengungkapkan adanya laporan sejumlah rumah warga yang mengalami keretakan yang diduga berkaitan dengan perubahan kondisi tanah di sekitar area pertambangan.
Menurut Ibnu, TACB akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah agar aktivitas pertambangan di sekitar kawasan Asta Tinggi dievaluasi secara menyeluruh. Rekomendasi tersebut bertujuan melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian warisan budaya yang memiliki nilai sejarah penting bagi Kabupaten Sumenep dan Provinsi Jawa Timur. Hingga kini, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak pengelola tambang maupun instansi pemerintah terkait atas tuntutan penghentian permanen tersebut. (Syah)
