"Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK atas KUR Bank Nagari Tanpa Tebang Pilih"
Macanasia.net | PADANG – Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, dan Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti secara menyeluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) pada PT Bank Nagari, (17/7/2026).
Menurut Prof. Sutan Nasomal, hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dari sistem pengawasan keuangan negara yang tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen administratif. Ia menegaskan, setiap rekomendasi hasil audit wajib ditindaklanjuti secara serius oleh manajemen. Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup, maka aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Temuan tidak boleh sekadar menjadi arsip. Jika terdapat indikasi tindak pidana, maka harus diproses secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih," tegas Prof. Sutan Nasomal.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam hasil pemeriksaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan melakukan pembelaan sesuai mekanisme hukum.
Selain itu, Prof. Sutan Nasomal meminta agar pendalaman terhadap temuan BPK dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh kantor cabang yang tercatat memiliki permasalahan, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya menyasar sebagian pihak.
"Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan. Jangan ada pihak yang diabaikan hanya karena kedudukan, jabatan, atau hubungan tertentu," ujarnya.
Pandangan senada juga disampaikan Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, yang meminta agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara komprehensif apabila ditemukan unsur yang mengarah pada tindak pidana.
Temuan BPK
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK RI menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan KUR dan KPUM di PT Bank Nagari. Pemeriksaan dilakukan terhadap 78 debitur yang tersebar di 16 kantor cabang dan kantor cabang pembantu.
Beberapa temuan utama BPK meliputi:
Analisis kredit belum dilaksanakan sesuai pedoman yang berlaku.
Verifikasi dokumen kredit belum memadai.
Dana kredit dimanfaatkan oleh pihak lain atau tidak digunakan sesuai tujuan pengajuan.
Terjadi keterlambatan dalam penilaian ulang agunan.
Pengawasan terhadap kredit dinilai masih lemah.
Terdapat baki debet sebesar Rp17.897.027.339.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar PT Bank Nagari memperkuat sistem pengendalian internal, memperbaiki proses pemberian kredit, serta mempercepat penyelesaian kredit bermasalah.
Sementara itu, Direksi PT Bank Nagari menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi melalui penyusunan rencana aksi perbaikan, sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang menangani penyaluran kredit.
Menutup pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal berharap upaya perbaikan tata kelola perbankan berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang adil.
"Perbaikan tata kelola harus berjalan seiring dengan tegaknya keadilan. Persoalan administratif diselesaikan sesuai mekanisme aturan, sedangkan apabila ditemukan unsur pidana harus diproses tanpa pandang bulu. Itulah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah maupun aparat penegak hukum," pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., serta Pengasuh Pondok Pesantren ASS SAQWA Plus.
Penulis: Kamidi, CFLE., Jurnalis & Penggiat Sosial.
