"Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bentuk Satgas Khusus Berantas Mafia Tanah"
Macanasia.net | JAKARTA – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, S.H., M.H. mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanganan Kasus Pertanahan guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan sengketa tanah dan memberantas praktik mafia tanah yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal pada Selasa (14/7/2026) dari Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Asrama Kopassus, Cijantung, Jakarta, melalui sambungan telepon seluler.
Menurut Prof. Sutan, berbagai kasus pertanahan di Indonesia diduga melibatkan sejumlah oknum sehingga diperlukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan dan fokus dalam menangani persoalan tersebut secara profesional, terukur, dan berkeadilan.
"Sudah sangat mendesak. Saya berharap Bapak Presiden Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto segera membentuk Satgas Khusus Penanganan Kasus Pertanahan untuk mengatasi berbagai persoalan tanah yang diduga melibatkan oknum-oknum pejabat di berbagai daerah. Sudah saatnya negara memiliki lembaga khusus yang fokus menangani kasus-kasus pertanahan di Indonesia," ujar Prof. Sutan.
Ia menilai praktik mafia tanah yang masih terjadi di berbagai wilayah telah menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum, hak masyarakat, serta iklim investasi nasional.
Menurutnya, mafia tanah tidak hanya merampas hak masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara apabila tidak segera ditindak secara serius.
"Rakyat tidak butuh janji. Rakyat butuh tindakan nyata. Mafia tanah masih bebas bergerak, bahkan banyak yang berlindung di balik premanisme. Ini ancaman serius bagi keadilan dan kedaulatan hukum," tegasnya.
Prof. Sutan menegaskan, pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara tebang pilih maupun melanggar prinsip keadilan.
"Penindakan harus tegas, tetapi tetap dalam koridor hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru melahirkan ketidakadilan baru. Negara harus hadir dengan kekuatan hukum, bukan kekuasaan semata," katanya.
Selain meminta Presiden membentuk Satgas Khusus, Prof. Sutan juga mengajak seluruh aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait, memperkuat koordinasi dan sinergi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban sengketa maupun praktik mafia tanah.
Menurutnya, negara harus hadir memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan kepada seluruh warga negara.
"Aparat tidak boleh lemah. Negara harus hadir di tengah masyarakat. Berikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman secara nyata. Jangan biarkan rakyat berjuang sendiri menghadapi mafia tanah," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan internal serta transparansi dalam setiap proses penanganan perkara pertanahan agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
Prof. Sutan berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan dalam memberantas mafia tanah demi mewujudkan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, serta Pengasuh Pondok Pesantren ASS SAQWA PLUS.
Penulis: Kamidi CFLE, Jurnalis dan Penggiat Sosial.
