"Prof. Sutan Nasomal: Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana Tidak Berdasar Hukum"

"Prof. Sutan Nasomal: Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana Tidak Berdasar Hukum"

Sabtu, 11 Juli 2026, Juli 11, 2026

 "Prof. Sutan Nasomal: Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana Tidak Berdasar Hukum"



Macanasia.net | BOGOR – Pernyataan seorang oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor terkait klaim bahwa wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun insan pers.


Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan media nasional melalui sambungan telepon pada 10 Juli 2026, Prof. Sutan Nasomal menyampaikan bahwa seluruh organisasi pers seharusnya mengedepankan edukasi yang benar kepada masyarakat serta menjaga persatuan dan solidaritas antarinsan pers.


Menurutnya, setiap organisasi pers memiliki metode dan program masing-masing dalam meningkatkan kompetensi anggotanya, namun tetap harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


Prof. Sutan menilai penyampaian informasi yang menyebut wartawan tanpa UKW dapat dipidana merupakan pernyataan yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis.


"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dapat dipidana. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan syarat sah seseorang menjalankan profesi jurnalistik," ujarnya.


Ia menjelaskan, seorang wartawan tetap memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.


Lebih lanjut, Prof. Sutan menegaskan bahwa sanksi pidana hanya dapat dikenakan apabila seorang jurnalis terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penyebaran berita bohong yang memenuhi unsur pidana, atau tindak pidana lainnya.


"Pidana diberlakukan karena adanya perbuatan melawan hukum, bukan karena seseorang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan," tegasnya.


Prof. Sutan juga mengingatkan agar seluruh organisasi pers menghindari penyampaian informasi yang berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan. Menurutnya, perbedaan organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk saling merendahkan sesama insan pers.


Ia berharap seluruh organisasi pers dapat memperkuat kerja sama dalam meningkatkan kualitas jurnalistik, menjaga kebebasan pers, serta mendukung terciptanya iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik di Indonesia.


Selain itu, Prof. Sutan meminta pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut memberikan klarifikasi apabila informasi yang disampaikan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


"Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga marwah profesi wartawan. Edukasi kepada masyarakat harus disampaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di kalangan insan pers," pungkasnya.


Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia.


Penulis: Kamidi, CFLE., Jurnalis & Penggiat Sosial.

TerPopuler