"Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Terapkan Hukuman Mati dan Pemiskinan bagi Koruptor"

"Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Terapkan Hukuman Mati dan Pemiskinan bagi Koruptor"

Jumat, 31 Juli 2026, Juli 31, 2026

 "Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Terapkan Hukuman Mati dan Pemiskinan bagi Koruptor"



Macanasia.net | Jakarta – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar mengambil langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati bagi koruptor sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta pemiskinan melalui perampasan seluruh aset hasil kejahatan.


Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring dari dalam maupun luar negeri melalui sambungan telepon seluler di kawasan Kompleks Asrama Kopassus, Cijantung, Jakarta, Jumat (31/7/2026).


Menurut Sutan Nasomal, masyarakat Indonesia menantikan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dinilai telah merugikan negara dan rakyat.


"Hukuman bagi koruptor harus memberikan efek jera. Selain hukuman yang sangat berat, aset hasil korupsi harus dirampas negara sehingga pelaku dimiskinkan. Dengan demikian, diharapkan praktik korupsi dapat ditekan secara maksimal," ujar Sutan Nasomal.


Ia juga menilai bahwa masih terdapat putusan perkara korupsi yang menjatuhkan pidana relatif ringan sehingga menimbulkan persepsi lemahnya penegakan hukum.


Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto perlu memberikan arahan yang tegas kepada seluruh penyelenggara negara, mulai dari menteri, gubernur, wali kota, bupati, camat hingga aparatur desa, agar tidak melakukan praktik korupsi. Ia berpendapat bahwa pejabat yang terbukti bersalah melalui putusan pengadilan harus dijatuhi hukuman yang berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sutan Nasomal menyampaikan bahwa korupsi merupakan salah satu kejahatan yang paling merugikan negara karena melibatkan penyalahgunaan kepercayaan publik dan berdampak luas terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.


Selain itu, ia mengusulkan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap harta kekayaan setiap pejabat negara sebelum dan sesudah menjabat. Menurutnya, proses tersebut dapat melibatkan lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hasil pemeriksaan diumumkan kepada masyarakat.


"Apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pelaku harus menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum dan aset hasil kejahatan dirampas negara. Sebaliknya, apabila terbukti bersih, maka integritas pejabat tersebut harus dihormati," katanya.


Dalam keterangannya, Sutan Nasomal juga menyinggung salah satu putusan perkara yang menurutnya menjatuhkan hukuman terlalu ringan sehingga memunculkan kritik di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi narasumber mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.


Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil tanpa membedakan status sosial maupun jabatan seseorang.


"Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum," tegasnya.


Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. – Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, serta Pendiri dan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.


Penulis: Kamidi, CFLE.

Editor  : Wrn

TerPopuler