"Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Perintahkan Gubernur Jabar Tuntaskan RSUD Limbangan yang Mangkrak Enam Tahun"
Macanasia.net | GARUT – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan menyelesaikan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Limbangan, Kabupaten Garut, yang hingga kini belum rampung meski telah mangkrak selama enam tahun dan menyerap anggaran hampir Rp44 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal melalui sambungan telepon saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, pada hari ini.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, masyarakat di wilayah Limbangan dan Garut Utara telah terlalu lama menantikan beroperasinya rumah sakit tersebut. Namun hingga kini fasilitas kesehatan itu belum dapat dimanfaatkan masyarakat, meskipun anggaran pembangunan telah digunakan.
"Selama enam tahun ini masyarakat wilayah Limbangan dan sekitarnya terus dibuat bertanya-tanya. Anggaran sebesar Rp44 miliar sudah disiapkan dan diserap, namun bangunan belum selesai dan manfaatnya belum bisa dirasakan. Kami juga melihat anggota DPRD daerah pemilihan Garut Utara yang tersebar di 11 kecamatan dan 116 desa seakan tutup mata atas kelalaian yang terjadi ini," tegas Prof. Sutan Nasomal.
Melihat belum adanya penyelesaian di tingkat daerah, ia meminta perhatian langsung Presiden Republik Indonesia agar proyek tersebut segera dituntaskan.
"Masyarakat sangat mengharapkan Yang Terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan dan memastikan pembangunan RSUD Limbangan ini segera diselesaikan. Jangan biarkan janji pelayanan kesehatan terlantar sementara rakyat terus menunggu dalam penderitaan," ujarnya.
Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan mangkraknya pembangunan RSUD Limbangan bukan sekadar hambatan teknis, tetapi telah menyangkut prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, kepastian hukum, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Menurutnya, proyek yang dimulai tanpa kepastian pendanaan hingga akhirnya terbengkalai berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara.
"Jika proyek dimulai tanpa kepastian dana utuh sejak awal, lalu dibiarkan mangkrak hingga bangunan mulai rusak dimakan waktu, itu adalah pemborosan ganda. Uang rakyat habis, fasilitas tak ada, dan nanti negara harus mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan yang seharusnya tak terjadi. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini?" katanya.
Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian rumah sakit tersebut berdampak pada pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, wilayah Garut bagian utara masih membutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai. Oleh karena itu, penyelesaian pembangunan RSUD Limbangan menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat segera memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
"Penyelenggara negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan yang terus berulang. Buka seluruh dokumen proyek, audit penggunaan anggarannya, periksa siapa yang lalai, dan segera selesaikan apa yang telah menjadi janji kepada rakyat. Tegaknya negara hukum bukan hanya di atas kertas, tetapi ketika mampu melindungi hak-hak masyarakat," pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka (POM), Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren ASS SAQWA PLUS, serta Ketua Umum YPLBH.
Penulis: Kamidi, CFLE.
Editor : Wrn
