"Prof. Sutan Nasomal Desak Kapolri Tindak Tegas PETI dan Dugaan Penyalahgunaan Solar di Sumbar"
Macanasia.net | Padang – Pakar Hukum Pidana Internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan seluruh jajaran kepolisian, khususnya Polda Sumatera Barat, agar menindak tegas pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta pihak-pihak yang terbukti terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang diduga merusak lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal sebagai respons atas maraknya laporan dan informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di sejumlah wilayah di Sumatera Barat yang diduga mengakibatkan kerusakan kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, serta dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, aktivitas pertambangan ilegal masih dilaporkan terjadi di sejumlah kabupaten dan daerah lain di Sumatera Barat. Praktik tersebut, apabila terbukti, tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan, kehidupan sosial, dan perekonomian masyarakat.
"Kita melihat bagaimana sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat berubah keruh dan diduga tercemar. Kawasan hutan juga mengalami kerusakan. Jika terbukti ada pihak yang merusak lingkungan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan ilegal, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Prof. Sutan Nasomal, Rabu (23/7/2026).
Soroti Dugaan Keterkaitan Kelangkaan Solar
Selain persoalan kerusakan lingkungan, Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti keluhan masyarakat terkait dugaan kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar di sejumlah daerah di Sumatera Barat.
Menurutnya, informasi yang berkembang mengenai dugaan keterkaitan antara kelangkaan solar dengan tingginya kebutuhan bahan bakar untuk operasional PETI perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
Ia meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional terhadap rantai distribusi BBM bersubsidi apabila ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal.
"Apabila terdapat bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Minta Penegakan Hukum Profesional dan Transparan
Prof. Sutan Nasomal menilai kejahatan lingkungan merupakan persoalan serius yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, kelestarian sumber daya alam, serta masa depan generasi mendatang.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menangani perkara yang berkaitan dengan PETI maupun dugaan tindak pidana lainnya yang menyertainya.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dorong Solusi Ekonomi bagi Masyarakat
Selain penegakan hukum, Prof. Sutan Nasomal berharap pemerintah juga menghadirkan solusi ekonomi yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya pada aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum perlu diimbangi dengan kebijakan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat memiliki alternatif pekerjaan yang sah dan berkelanjutan.
"Penegakan hukum harus memberikan efek jera, tetapi pemerintah juga perlu menghadirkan solusi ekonomi yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan demikian, persoalan PETI tidak hanya diselesaikan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendekatan kesejahteraan," pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), serta Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus.
Penulis: Kamidi, CFLE.
Editor : Wir
