"Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas pada UKW, Sertifikasi BNSP Diakui Negara"
Macanasia.net | Jakarta – Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa sertifikasi profesi wartawan di Indonesia tidak hanya dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang selama ini dikenal luas, tetapi juga dapat diselenggarakan melalui skema sertifikasi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring dari dalam maupun luar negeri di Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal, kawasan Saptamarga, Selayang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, selama ini masih berkembang anggapan bahwa sertifikasi wartawan hanya dapat dilakukan melalui UKW yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang bekerja sama dengan Dewan Pers. Padahal, kata dia, BNSP merupakan lembaga resmi negara yang memiliki kewenangan menyelenggarakan sertifikasi kompetensi berbagai profesi, termasuk profesi wartawan, melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan.
"Selama ini masyarakat profesi lebih banyak mengenal UKW yang bekerja sama dengan Dewan Pers. Padahal BNSP merupakan lembaga resmi negara yang berwenang menerbitkan sertifikasi berbagai profesi, termasuk jurnalistik. Hal ini perlu disosialisasikan agar tidak muncul anggapan seolah-olah hanya ada satu jalur sertifikasi yang diakui," ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia menjelaskan bahwa organisasi profesi wartawan, perguruan tinggi yang memiliki fakultas atau program studi komunikasi, maupun lembaga pendidikan lainnya dapat bekerja sama dengan LSP dan BNSP sesuai ketentuan yang berlaku untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi.
Prof. Sutan Nasomal juga mengajak organisasi-organisasi pers di seluruh Indonesia untuk aktif melakukan sosialisasi, kaderisasi, dan penyelenggaraan sertifikasi profesi wartawan secara merata agar seluruh insan pers memperoleh kesempatan yang sama dalam meningkatkan kompetensi.
Menurutnya, sertifikasi profesi seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik, bukan menjadi pembatas bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
"Sertifikat profesi akan sangat membantu dalam meningkatkan profesionalisme serta mempermudah kerja sama antara insan pers dengan instansi pemerintah maupun sektor swasta. Yang terpenting adalah seluruh wartawan dan pemimpin redaksi memiliki pemahaman yang utuh mengenai ilmu jurnalistik, etika profesi, serta tanggung jawab konstitusional sebagai insan pers," katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi di berbagai daerah, Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal Jakarta, lanjutnya, siap bekerja sama dengan organisasi profesi maupun lembaga terkait. Ia menyebutkan bahwa apabila dalam satu provinsi terkumpul sedikitnya 50 peserta, tim dari universitas siap datang ke daerah untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
"Bagi organisasi atau pemimpin redaksi yang ingin menyelenggarakan sertifikasi dapat berkoordinasi dengan Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal Jakarta melalui kontak 0811-8419-260," ujarnya.
Prof. Sutan Nasomal berharap semakin banyak organisasi pers yang memanfaatkan jalur sertifikasi kompetensi yang diakui negara sehingga kualitas, profesionalisme, dan daya saing wartawan Indonesia terus meningkat tanpa mengesampingkan prinsip kesetaraan serta kesempatan yang sama bagi seluruh insan pers.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional, tokoh pers, ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Rektor Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal, serta Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren ASS SAQWA PLUS.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., dan Kamidi, CFLE.
Editor : Wrn
