"Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi" -->

"Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi"

Jumat, 14 Agustus 2026, Agustus 14, 2026

 "Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi"



Macanasia.net | LUWU — Dugaan insiden antara seorang guru dan sekitar 10 siswa di salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Luwu menjadi sorotan. Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindakan fisik terhadap sejumlah siswa serta persoalan uang yang hingga kini masih membutuhkan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.


Informasi yang beredar pada Rabu (12/8/2026) menyebutkan bahwa sejumlah siswa diduga mendapat tindakan berupa tempeleng atau tamparan dari seorang oknum guru. Namun, kronologi lengkap, penyebab kejadian, serta keterkaitan persoalan uang dengan insiden tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu.


Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu bersama pihak yang membidangi pendidikan madrasah segera melakukan klarifikasi secara menyeluruh dan objektif.


Menurut Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dari seluruh sisi. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang langsung menyimpulkan bahwa guru yang disebut dalam informasi tersebut telah bersalah sebelum seluruh fakta dan kronologi diperiksa.


“Permasalahan guru dan 10 siswa di MTsN Luwu ini perlu diklarifikasi oleh Kakandepag Luwu bersama pihak yang membidangi pendidikan madrasah. Jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa guru salah. Kurang elok kalau persoalan disimpulkan hanya dari satu sisi. Bisa saja ada penyebab atau persoalan yang melatarbelakangi insiden tersebut,” ujar Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (14/8/2026).


Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.


Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menegaskan bahwa sikap berimbang dalam melihat persoalan bukan berarti mengabaikan dugaan tindakan fisik terhadap siswa.


Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi ditemukan adanya tindakan fisik yang tidak dibenarkan, menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Namun, sebelum mengambil kesimpulan, seluruh pihak yang mengetahui kejadian perlu dimintai keterangan, termasuk siswa, guru, pihak sekolah, orang tua atau wali siswa, serta pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.


“Kalau memang ada tindakan yang tidak dibenarkan, tentu harus ditangani sesuai aturan. Tetapi sebelum sampai pada kesimpulan, penyebab, kronologi, dan kondisi yang terjadi saat insiden harus diketahui terlebih dahulu,” katanya.


Selain dugaan tindakan fisik terhadap siswa, informasi awal yang beredar juga mengaitkan insiden tersebut dengan persoalan uang.


Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai nilai uang yang dimaksud, tujuan penggunaannya, pihak yang meminta atau menerima, serta hubungan persoalan tersebut dengan kejadian antara guru dan para siswa.


Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menilai persoalan tersebut juga harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan di tengah masyarakat berdasarkan informasi yang belum lengkap.


Menurutnya, pihak sekolah dan Kementerian Agama perlu menjelaskan secara terang mengenai duduk persoalan, termasuk apabila terdapat persoalan administratif, kegiatan sekolah, iuran, atau hal lain yang berkaitan dengan uang tersebut.


Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan melakukan klarifikasi secara objektif.


Ia juga berharap Kakandepag Kementerian Agama Kabupaten Luwu dapat mengupayakan musyawarah dengan pihak sekolah, guru, siswa, serta orang tua atau wali siswa untuk mengetahui akar persoalan.


Menurutnya, penyelesaian yang baik bukan dengan saling menyalahkan, melainkan dengan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak.


“Yang diperlukan sekarang adalah klarifikasi yang positif, objektif dan elegan. Jangan memperkeruh keadaan dengan saling menyalahkan. Cari tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.


Ia menambahkan, kepentingan dan keselamatan siswa harus tetap menjadi perhatian utama selama proses klarifikasi berlangsung.


Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat konteks atau penyebab lain yang belum terungkap, fakta tersebut juga perlu disampaikan secara proporsional kepada publik.


Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal juga meminta pihak sekolah melakukan klarifikasi internal dengan melibatkan guru yang bersangkutan, wali kelas atau guru kelas, siswa, serta pihak terkait lainnya.


Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah insiden benar terjadi sebagaimana informasi yang beredar, bagaimana kronologinya, apa yang menjadi pemicunya, serta apakah persoalan uang memiliki hubungan langsung dengan kejadian tersebut.


“Pihak sekolah harus melakukan klarifikasi terhadap permasalahan ini bersama pengajar atau guru kelas yang bersangkutan. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan agar persoalannya menjadi terang,” tegasnya.


Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang mengedepankan kepentingan pendidikan, perlindungan siswa, profesionalitas guru, serta ketentuan yang berlaku.


Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menilai prinsip kehati-hatian penting diterapkan karena persoalan yang melibatkan guru dan siswa menyangkut reputasi tenaga pendidik, hak dan kepentingan siswa, serta nama baik lembaga pendidikan.


Ia meminta proses klarifikasi tidak semata-mata diarahkan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, tetapi juga untuk mengetahui penyebab kejadian dan mencegah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.


“Jangan langsung memvonis. Klarifikasi dulu, periksa fakta dan dengarkan semua pihak. Kalau ada kesalahan, perbaiki dan tindak sesuai aturan. Kalau ternyata ada penyebab lain, publik juga harus mengetahui konteksnya,” tegas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak MTsN terkait maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu mengenai kronologi lengkap dugaan tindakan terhadap sekitar 10 siswa serta persoalan uang yang disebut-sebut berkaitan dengan insiden tersebut.


Dengan demikian, dugaan tindakan terhadap sekitar 10 siswa dalam pemberitaan ini masih ditempatkan sebagai informasi awal yang memerlukan verifikasi dan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa guru tertentu telah terbukti melakukan kekerasan atau pelanggaran.


Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi.


Penulis: Kamidi, CFLE.

Editor  : Wrn

TerPopuler