"Dua Bulan Lapor Dugaan Curat, Pelapor Pertanyakan Penanganan Polsek Kualuh Hulu" -->

"Dua Bulan Lapor Dugaan Curat, Pelapor Pertanyakan Penanganan Polsek Kualuh Hulu"

Selasa, 15 September 2026, September 15, 2026

 "Dua Bulan Lapor Dugaan Curat, Pelapor Pertanyakan Penanganan Polsek Kualuh Hulu"



Macanasia.net | LABURA – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, dipertanyakan pelapor. Pasalnya, lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, pelapor mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara dan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP).


Pelapor berinisial T (36), warga Dusun III B Kampung Lalang, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor LP/B/165/VII/2026/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Juli 2026.


Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan pencurian terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.


Saat kejadian, korban bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk mengikuti kegiatan pengajian atau wirid. Ketika kembali ke rumah, korban mendapati jendela samping dan pintu belakang dalam keadaan terbuka.


Padahal, menurut keterangan korban, kedua akses tersebut sebelumnya telah ditutup dan dikunci.


Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Di antaranya satu unit telepon seluler OPPO A78 5G, satu dompet berwarna cokelat yang berisi uang tunai sekitar Rp1,8 juta, serta sejumlah barang berharga lainnya.


Total kerugian yang dilaporkan korban diperkirakan mencapai Rp13,3 juta.


Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Kualuh Hulu dengan harapan perkara segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat diungkap.


Namun, hingga Selasa (15/9/2026), pelapor mengaku belum memperoleh informasi yang dianggap memadai mengenai perkembangan laporan tersebut.


Menurut pelapor, sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti juga telah diserahkan kepada penyidik. Kendati demikian, pelapor menyatakan masih menunggu informasi resmi mengenai tahapan penanganan perkara.


Ia mempertanyakan apakah laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, termasuk apakah identitas terduga pelaku telah diketahui oleh penyidik.


“Kami berharap ada kejelasan. Laporan sudah dibuat, saksi telah diperiksa dan barang bukti telah kami serahkan, tetapi sampai sekarang kami belum menerima SP2HP. Kami masih menunggu informasi mengenai sejauh mana penanganannya,” demikian inti keluhan pelapor.


Bagi pelapor, informasi mengenai perkembangan perkara merupakan hal penting agar dirinya mengetahui sejauh mana laporan yang telah dibuat ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.


Ia berharap Polsek Kualuh Hulu memberikan penjelasan mengenai proses penanganan laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.


Pelapor juga berharap masyarakat yang telah menempuh jalur hukum melalui mekanisme pelaporan kepolisian tidak dibiarkan menunggu tanpa memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.


Meski demikian, belum adanya informasi yang diterima pelapor tidak serta-merta dapat diartikan bahwa kepolisian tidak melakukan proses penyelidikan atau penyidikan. Tahapan serta tindakan hukum dalam perkara tersebut merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.


Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Kualuh Hulu maupun Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan dugaan pencurian tersebut, termasuk mengenai status penanganan perkara, pemeriksaan saksi, barang bukti, maupun kemungkinan telah atau belum teridentifikasinya terduga pelaku.


Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan, dan informasi mengenai perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.


Penulis Tim

TerPopuler