"Kasus Layanan Internet di Bone Disorot, Prof Sutan Nasomal Minta Polres Buka Legalitas"
Macanasia.net | BONE – Polemik dugaan pengelolaan dan pendistribusian layanan internet di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Prof. Sutan meminta Kepolisian Resor (Polres) Bone menelusuri secara objektif legalitas pengelolaan layanan internet yang diduga menggunakan pola satu titik sumber kapasitas internet untuk melayani sejumlah pelanggan.
Menurut Prof. Sutan, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, legalitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan agar polemik tidak berkembang menjadi tudingan sepihak sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
“Permasalahan layanan penggunaan internet yang rancu ini sebaiknya diselesaikan secara hukum agar terang siapa yang salah dan siapa yang benar. Kalau memang ada persoalan hukum, biarkan mekanisme hukum yang membuktikannya,” ujar Sutan Nasomal saat dikonfirmasi sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, Sabtu (15/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.
Satu Titik untuk Banyak Pelanggan Perlu Diverifikasi
Prof. Sutan menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan satu sumber kapasitas internet berbasis Mbps yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pelanggan melalui jaringan yang dibangun oleh pengelola.
Menurutnya, pola jaringan tersebut tidak serta-merta dapat disebut ilegal hanya berdasarkan bentuk pendistribusiannya. Hal yang lebih penting untuk diperiksa adalah pihak yang mengelola layanan, sumber bandwidth, hubungan dengan penyedia jasa internet, bentuk kerja sama, serta mekanisme pembayaran dari pelanggan.
“Jangan hanya melihat kabelnya. Yang harus diperiksa adalah siapa penyelenggaranya, siapa yang menjual, siapa yang menerima pembayaran, dari mana bandwidth diperoleh dan apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar legal,” tegas Prof. Sutan.
Ia meminta aparat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum melakukan verifikasi terhadap data, dokumen, lokasi, serta pihak-pihak yang terkait.
Polemik tersebut mencuat setelah GASIKINDO LSM Toappatunru Kabupaten Bone menyampaikan laporan kepada Polres Bone terkait dugaan pengelolaan dan pendistribusian layanan internet yang dinilai perlu diperiksa aspek legalitasnya.
Prof. Sutan meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, objektif, independen, adil, dan tidak memihak.
Ia menilai apabila terdapat dugaan aktivitas jual kembali layanan internet tanpa dasar perizinan atau kerja sama yang sah, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Dalam laporan dan informasi yang disampaikan pihak GASIKINDO, terdapat sejumlah nama usaha yang disebut perlu diverifikasi legalitasnya, di antaranya BUKAKA.NET, SINAR UJUNG, AIS.NET, RISKI.NET, AISNET.KANCO, AFA228.NET, dan PRIMA HOME.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut masih merupakan bagian dari laporan atau informasi pihak pelapor dan bukan merupakan kesimpulan bahwa usaha-usaha tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Legalitas, perizinan, sumber bandwidth, hubungan kerja sama, serta pola layanan masing-masing pihak tetap perlu dikonfirmasi dan diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Prof Sutan: Jangan Selesaikan Persoalan dengan Tudingan
Prof. Sutan menilai persoalan hukum tidak seharusnya diselesaikan melalui perang pernyataan di ruang publik.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau terdapat dugaan pelanggaran, bukti dan dokumen harus menjadi dasar utama dalam proses pemeriksaan.
“Yang penting bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang memiliki dasar hukum dan bukti. Semua harus diuji berdasarkan aturan dan fakta,” katanya.
Ia meminta Polres Bone melakukan pemeriksaan secara profesional. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila kegiatan yang dipersoalkan ternyata memiliki legalitas dan kerja sama yang sah, fakta tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu sisi. Yang benar harus dikatakan benar dan yang salah harus dibuktikan salah melalui proses hukum,” tegasnya.
Prof. Sutan juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan layanan internet tidak semata-mata berkaitan dengan pemasangan kabel atau pembagian jaringan dari satu titik ke sejumlah pelanggan.
Menurutnya, sejumlah aspek perlu diperiksa, antara lain status penyelenggara, sumber kapasitas internet, legalitas usaha, perangkat yang digunakan, jaringan, perjanjian kerja sama, mekanisme pembayaran, serta aspek perlindungan konsumen.
Ia juga meminta instansi teknis terkait dilibatkan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan persoalan yang memerlukan verifikasi khusus di bidang telekomunikasi.
“Kalau satu titik melayani banyak pelanggan, harus jelas siapa pengelolanya dan apa dasar hubungan bisnisnya. Konsumen juga berhak mengetahui status layanan yang mereka gunakan,” ujar Prof. Sutan.
Polres Bone Diminta Buka Hasil Pemeriksaan
Prof. Sutan berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berkembang menjadi polemik tanpa kepastian hukum.
Menurutnya, pemeriksaan justru diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi semua pihak, baik masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.
“Kalau memang persoalannya harus masuk ke proses hukum, biarkan hukum yang menguji bukti dan argumentasi para pihak. Itu lebih baik daripada persoalan terus berkembang menjadi polemik,” ujarnya.
Ia meminta Kapolres Bone melakukan pengumpulan informasi, pengecekan lapangan, pemeriksaan dokumen, serta berkoordinasi dengan instansi teknis apabila diperlukan.
“Kalau ternyata seluruhnya legal dan memiliki kerja sama serta perizinan yang sesuai, tentu harus disampaikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Bone mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Konfirmasi kepada pihak-pihak usaha yang disebut dalam laporan juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas, perizinan, sumber bandwidth, serta pola kerja sama yang digunakan.
Dengan demikian, penyebutan istilah “internet ilegal” dalam pemberitaan ini masih berada dalam konteks dugaan dan permintaan pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan dan pendistribusian layanan internet tersebut atau seluruh kegiatan yang dipersoalkan telah memiliki dasar legalitas dan kerja sama yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian tersebut semestinya lahir dari pemeriksaan, bukti, keterangan para pihak, serta proses hukum yang transparan dan objektif.
Narasumber: Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom.
Penulis: Kamidi, CFLE.
Editor : Wrn
