"Prof. Sutan Nasomal: Wartawan Jangan Salahgunakan Profesi untuk Kepentingan Pribadi"
Macanasia.net | BIREUEN, ACEH – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyoroti dugaan adanya oknum wartawan yang meminta sejumlah uang kepada pihak tertentu dan mengaitkan permintaan tersebut dengan aktivitas pemberitaan.
Menurut Sutan Nasomal, apabila seorang wartawan meminta uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkannya dengan pemberitaan, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip independensi dan profesionalisme jurnalistik serta perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal menyikapi informasi mengenai seorang oknum wartawan yang disebut menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) salah satu media di Aceh. Oknum berinisial Bn tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada seorang karyawan perusahaan di kawasan Jalan Bireuen–Takengon, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan permintaan uang tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026). Oknum tersebut disebut meminta uang sebesar Rp800 ribu dengan alasan untuk keperluan perjalanan ke Lhokseumawe.
Pihak yang dimintai uang kemudian disebut hanya mampu memberikan Rp500 ribu.
Sehari setelahnya, oknum tersebut kembali menghubungi pihak yang sama dan diduga meminta tambahan dana sebesar Rp500 ribu. Dalam percakapan yang beredar, nominal tersebut kemudian disebut diturunkan menjadi Rp300 ribu.
Dugaan tersebut menjadi sorotan setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan adanya komunikasi mengenai permintaan uang. Dalam percakapan itu juga terdapat kalimat, "Ini nanti naik berita kaget bosnya," yang kemudian menimbulkan dugaan adanya keterkaitan antara permintaan uang dengan aktivitas pemberitaan.
Sutan Nasomal: Pers Harus Independen dan Profesional
Menanggapi persoalan tersebut, Sutan Nasomal menegaskan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib bersikap independen, profesional, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan pemberitaan, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan dapat mencederai kehormatan profesi pers," ujar Sutan Nasomal.
Ia menilai, profesi wartawan harus dijalankan berdasarkan fakta, verifikasi, konfirmasi, kepentingan publik, serta prinsip keberimbangan.
Menurutnya, pemberitaan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memberikan tekanan kepada pihak tertentu ataupun dijadikan sarana memperoleh keuntungan pribadi.
"Fungsi pers adalah memberikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Pemberitaan tidak boleh dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi," tegasnya.
Minta Pimpinan Redaksi Perketat Pembinaan
Sutan Nasomal juga meminta pimpinan redaksi dan perusahaan pers memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap wartawan yang berada di bawah tanggung jawabnya.
"Saya meminta pimpinan redaksi dan perusahaan pers agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap anggotanya. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka yang bertanggung jawab adalah oknum yang melakukan perbuatan tersebut, bukan profesi wartawan secara keseluruhan," katanya.
Ia menegaskan, tindakan individual seorang oknum tidak boleh dijadikan alasan untuk mendiskreditkan seluruh insan pers yang menjalankan tugas secara profesional.
Sebaliknya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh individu harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Marwah Pers Harus Dijaga
Sutan Nasomal mengingatkan seluruh insan pers agar menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik.
"Marwah pers harus dijaga. Wartawan yang profesional akan bekerja berdasarkan fakta, konfirmasi, dan kepentingan publik, bukan berdasarkan imbalan atau tekanan terhadap pihak tertentu," ujarnya.
Ia juga meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap dugaan yang beredar sebelum pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh.
SWI: Jika Terbukti, Itu Perbuatan Oknum
Sementara itu, Ketua DPD SWI Kabupaten Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum dan tidak mencerminkan profesi wartawan secara keseluruhan.
"Pers harus menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Adis juga menilai profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pers.
Pihak Bersangkutan Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan permintaan uang maupun isi percakapan WhatsApp yang beredar.
Dengan demikian, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat penjelasan dari pihak yang bersangkutan serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, profesionalisme, independensi, dan integritas setiap insan pers menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mempertahankan marwah kemerdekaan pers.
Penulis: Kamidi, CFLE.
Editor : Wrn
