"Profesor Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan" -->

"Profesor Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan"

Minggu, 16 Agustus 2026, Agustus 16, 2026

 "Profesor Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan"



Macanasia.net | JAKARTA – Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memperkuat pengawasan serta penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan Jaminan Produk Halal mendapat dukungan dari Profesor Alhamdhu Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar Hukum Internasional sekaligus ekonom.


Menurut Profesor Sutan Nasomal, kewajiban pencantuman Label Halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada konsumen. Karena itu, pelaku usaha diminta tidak menganggap kewajiban tersebut hanya sebagai persoalan administratif.


“Program halal ini sangat baik dan harus kita dukung. Pengusaha, khususnya pelaku usaha kuliner makanan dan minuman, harus memahami bahwa pencantuman Label Halal merupakan bentuk tanggung jawab kepada konsumen. Jangan sampai aturan sudah jelas, tetapi pelaku usaha justru mengabaikannya,” ujar Profesor Sutan Nasomal di Jakarta, Minggu (16/8/2026).


Ia menegaskan, keberadaan regulasi BPJPH harus menjadi momentum bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan, bukan menunggu hingga dikenai sanksi.


“Jangan sanksi yang dikedepankan, tetapi pembinaan harus berjalan berimbang. Namun, pembinaan juga jangan dijadikan alasan bagi pelaku usaha untuk terus mengabaikan kewajibannya. Kalau produk memang wajib bersertifikat halal dan wajib mencantumkan Label Halal sesuai ketentuan, maka pengusaha harus patuh,” tegasnya.


Profesor Sutan Nasomal juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar aktif memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil yang masih membutuhkan pemahaman mengenai prosedur sertifikasi serta pencantuman Label Halal.


Menurutnya, penyuluhan dan pembinaan dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, dinas perdagangan, perindustrian, tenaga kerja, serta instansi terkait lainnya.


“Pemerintah daerah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan. Berikan pendampingan, sosialisasi, edukasi, serta kemudahan akses informasi. Banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya mau patuh, tetapi belum memahami prosedurnya. Mereka harus dibantu agar bisa memenuhi ketentuan,” jelasnya.


Namun demikian, ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjadikan keterbatasan pemahaman sebagai alasan untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.


“Pelaku usaha juga harus proaktif. Jangan menunggu ditegur. Kalau belum memiliki sertifikasi halal atau belum memahami kewajiban pencantuman Label Halal, segera mencari informasi melalui saluran resmi dan mengurusnya sesuai ketentuan. Ini menyangkut kepercayaan konsumen dan masa depan usaha mereka,” katanya.


Profesor Sutan Nasomal menilai kebijakan Jaminan Produk Halal pada akhirnya bukan hanya memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk Indonesia.


“Halal sekarang bukan sekadar persoalan label. Ini menyangkut kualitas, keamanan, transparansi, ketertelusuran, dan kepercayaan. Produk yang memenuhi standar halal justru memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan daya saing, baik di pasar domestik maupun internasional,” pungkasnya.


Sementara itu, BPJPH telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Peraturan yang ditetapkan pada 10 Mei 2026 tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur kewenangan, jenis serta prosedur pengenaan sanksi administratif, pengajuan keberatan, hingga tindak lanjut atas sanksi.


BPJPH juga menegaskan bahwa produk yang telah bersertifikat halal wajib mencantumkan Label Halal Indonesia sesuai ketentuan. Sementara produk non-halal wajib diberikan keterangan tidak halal secara jelas.


BPJPH saat ini juga terus mendorong pelaku usaha mempersiapkan diri menghadapi implementasi kewajiban halal pada Oktober 2026. Pendekatan pembinaan dan pengawasan dilakukan secara bersamaan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi Jaminan Produk Halal.


Dengan adanya regulasi tersebut, pelaku usaha diharapkan segera memastikan status sertifikasi dan pencantuman Label Halal pada produknya sesuai ketentuan. Kepatuhan sejak awal dinilai lebih baik daripada menunggu adanya pengawasan dan penindakan.


Narasumber: Profesor Alhamdhu Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom; Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompi; Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID); Ketua Umum YPLBH; serta Rektor Universitas STIA/STIH Pronass.


Penulis: Kamidi, CFLE.

Editor  : Wrn

TerPopuler