"Sutan Nasomal Dorong MA Perkuat Kemitraan Pengadilan dan Pers"
Macanasia.net | SOPPENG – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memperkuat kemitraan antara lembaga peradilan dan insan pers melalui keterbukaan informasi serta komunikasi yang profesional.
Dorongan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring terkait dugaan insiden yang melibatkan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng, Sulawesi Selatan.
Pernyataan itu disampaikan dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (8/8/2026), melalui sambungan telepon.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, Ketua MA perlu memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) agar membangun komunikasi yang terbuka dengan media.
“Dengan komunikasi yang baik akan terbangun sinergi yang saling mendukung antara lembaga peradilan dan media sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia menegaskan, keterbukaan komunikasi dengan pers tidak berarti mengurangi independensi hakim maupun lembaga peradilan. Sebaliknya, komunikasi yang profesional dinilai dapat memperkuat pelayanan publik sekaligus mencegah kesalahpahaman dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Soroti Dugaan Wartawan Diminta Tinggalkan Ruang Tunggu
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti informasi mengenai dugaan tiga wartawan diminta meninggalkan ruang tunggu PN Watansoppeng saat jam istirahat.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, ketiga wartawan mengaku diminta meninggalkan ruang tunggu oleh seorang petugas keamanan. Para wartawan menyebut petugas tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan “perintah bos”.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari pimpinan PN Watansoppeng mengenai dugaan peristiwa tersebut maupun dasar kebijakan yang disebut menjadi alasan tindakan petugas keamanan.
Prof. Sutan Nasomal mengatakan, apabila informasi tersebut benar, perlu diketahui secara jelas dasar hukum atau standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi landasan pembatasan terhadap keberadaan wartawan di ruang tunggu pengadilan.
“Apabila memang terdapat aturan pembatasan, maka aturan tersebut harus disampaikan secara terbuka dan diterapkan secara profesional. Namun apabila tidak ada dasar hukumnya, tindakan tersebut patut dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial dan kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurutnya, setiap pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik di lingkungan lembaga negara perlu memiliki dasar yang jelas serta dilaksanakan secara profesional dan proporsional.
Prof. Sutan Nasomal berharap pimpinan PN Watansoppeng memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan spekulasi.
Ia juga mendorong Mahkamah Agung melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap standar pelayanan publik di lingkungan peradilan apabila hasil klarifikasi nantinya menunjukkan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, petugas keamanan sebagai bagian dari pelayanan di lingkungan pengadilan juga perlu memahami standar pelayanan, mekanisme komunikasi dengan masyarakat, serta ketentuan yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
“Pengadilan merupakan lembaga negara yang harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, pelayanan publik, dan independensi peradilan. Karena itu, seluruh prosedur pelayanan harus dilaksanakan secara jelas dan profesional,” ujarnya.
Prof. Sutan Nasomal menilai keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara pengadilan dan pers merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Menurut dia, kejelasan SOP, mekanisme pelayanan, serta tersedianya saluran komunikasi yang terbuka dapat mencegah kesalahpahaman antara petugas pengadilan, masyarakat, dan wartawan.
“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, hubungan yang profesional antara lembaga peradilan dan media penting untuk memastikan informasi mengenai proses dan pelayanan peradilan dapat diketahui masyarakat secara jelas dan berimbang,” katanya.
Prof. Dr. Sutan Nasomal dikenal sebagai pakar hukum internasional dan ekonom. Ia juga disebut sebagai Presiden Partai Oposisi Merdeka, pendiri dan pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Ketua Umum Yayasan Pendidikan dan Lembaga Bantuan Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, serta Rektor Universitas Pronass.
Penulis: Kamidi, CFLE.
Editor : Wrn
