Rp5,5 Miliar Pengadaan Dinas Pertanian Sampang Disorot, Ada yang Terlambat Saat Musim Tembakau Usai -->

Rp5,5 Miliar Pengadaan Dinas Pertanian Sampang Disorot, Ada yang Terlambat Saat Musim Tembakau Usai

Minggu, 20 September 2026, September 20, 2026

MACANASIA.NET|SAMPANG– Realisasi pengadaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang yang bersumber dari APBD hingga September 2026 mencapai sekitar Rp5,5 miliar. Namun, belanja tersebut disorot setelah pengadaan Mesin Perajang Tembakau disebut terlambat hingga musim tembakau berakhir, Minggu (20/9/2026). 


Sejumlah paket bernilai besar tercatat dalam pengadaan, antara lain Combine Harvester Rp2.096.960.940, Handtraktor Rp904.260.000, Pupuk ZA Plus Rp491.508.000, Combine Harvester Rp387.850.000, serta Mesin Perajang Tembakau Rp316.200.028.


Lima paket tersebut saja mencapai sekitar Rp4,19 miliar. Sebagian pengadaan dilakukan melalui E-Purchasing, termasuk mekanisme mini-kompetisi.


Persoalan kemudian bukan hanya soal anggaran yang terealisasi, tetapi apakah barang yang dibeli hadir tepat waktu dan benar-benar dapat dimanfaatkan petani.


Saat dikonfirmasi awak media bersama Ketua LP3D Moh. Mansur di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sampang (17/9), Plt Kepala Dinas Nurdin S. HUT menjelaskan sejumlah pengadaan yang menjadi perhatian.


Terkait Mesin Perajang Tembakau senilai Rp316.200.028, Nurdin mengakui pengadaannya mengalami keterlambatan. Bahkan, ia menyebut musim tembakau telah selesai ketika mesin tersebut tersedia.


Menurut Nurdin, mesin itu tetap dapat dimanfaatkan karena merupakan produksi tahun 2026 dan masih bisa digunakan pada tahun 2027.


Namun, Ketua LP3D Moh. Mansur menilai persoalan tersebut tidak sesederhana barang akhirnya tersedia. Keterlambatan membuat mesin tidak bisa dimanfaatkan petani pada saat musim tembakau berlangsung.


“Kalau datangnya sudah terlambat, musimnya sudah selesai. Barangnya memang ada, tetapi momentum pemanfaatannya sudah basi. Petani tidak bisa memanfaatkannya saat musim yang membutuhkan mesin itu,” ujar Mansur.


Menurut Mansur, perencanaan pengadaan pertanian seharusnya mengikuti kalender musim dan kebutuhan petani. Jangan sampai proses pengadaan selesai setelah momentum penggunaan barang telah lewat.


Sorotan lain menyangkut 30 unit handtraktor. Nurdin menjelaskan, barang tersebut masih menunggu SK Bupati Sampang karena usulan kelompok tani ditujukan kepada Bupati.


Pada pengadaan pupuk, kebutuhan awal disebut berupa NPK. Namun karena stok tidak tersedia, pengadaan kemudian dialihkan menjadi pupuk ZA. Nurdin menyebut pengadaan tersebut menggunakan metode mini-kompetisi.


Perubahan jenis pupuk serta proses mini-kompetisi tersebut menjadi bagian yang penting untuk diketahui publik, termasuk dasar perubahan, harga, penyedia, spesifikasi dan kesesuaiannya dengan kebutuhan petani.


Dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp5,5 miliar, publik berhak mengetahui bukan hanya apakah anggaran telah terserap, tetapi juga kapan barang dipesan, kapan diterima, siapa penerimanya, dan kapan barang mulai dimanfaatkan.


Sebab, pengadaan pertanian bukan sekadar membeli barang. Yang lebih penting adalah memastikan barang tersebut tiba ketika petani benar-benar membutuhkannya.


Ketika mesin baru tersedia setelah musim tembakau berakhir, pertanyaan publik pun menjadi sederhana: untuk apa barang dibeli tepat waktu di atas kertas jika petani tidak bisa memanfaatkannya pada musim yang membutuhkan? 


(Zai)

TerPopuler