“BONGKAR REKENING GENDUT ELITE!” Sutan Nasomal Tantang Prabowo: UU Perampasan Aset Jangan Cuma Tajam ke Rakyat Kecil -->

“BONGKAR REKENING GENDUT ELITE!” Sutan Nasomal Tantang Prabowo: UU Perampasan Aset Jangan Cuma Tajam ke Rakyat Kecil

Minggu, 06 September 2026, September 06, 2026

“BONGKAR REKENING GENDUT ELITE!” Sutan Nasomal Tantang Prabowo: UU Perampasan Aset Jangan Cuma Tajam ke Rakyat Kecil



Macanasia.net|JAKARTA – Wacana Undang-Undang Perampasan Aset kembali memantik perdebatan. Di tengah tuntutan publik agar pemberantasan korupsi semakin agresif, pertanyaan besar kini diarahkan pada satu hal: sejauh mana aturan tersebut akan menyentuh kekayaan tidak wajar yang dimiliki para elite?


Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan pemberantasan korupsi dan penelusuran aset dilakukan secara transparan serta tidak tebang pilih.


Menurut Sutan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengejar pelaku ketika uang negara sudah hilang. Negara, kata dia, juga harus mampu menelusuri aliran dana dan kekayaan yang diduga tidak sebanding dengan penghasilan resmi pemiliknya.


“Siapakah yang menjadi target UU Perampasan Aset? Jangan sampai hanya rakyat kecil yang menjadi sasaran, sementara kekayaan yang nilainya puluhan, ratusan miliar hingga triliunan justru tidak disentuh,” ujar Sutan Nasomal kepada awak media.


Ia menilai persoalan korupsi harus dilihat dari jaringan yang lebih luas. Menurutnya, apabila terdapat kekayaan pejabat atau elite politik yang tidak wajar, mekanisme hukum harus mampu menelusuri asal-usul aset tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sutan bahkan mendorong penelusuran kekayaan pejabat dan penyelenggara negara dilakukan secara serius apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara harta dan sumber penghasilan yang sah.


“Kalau ada kekayaan yang melonjak sangat besar dalam waktu singkat dan tidak dapat dijelaskan secara rasional, ya harus diperiksa. Dari mana asalnya? Apa sumbernya? Jangan justru masyarakat yang diminta percaya begitu saja,” katanya.


Sutan mengkritik paradigma penegakan hukum yang menurutnya masih sering dipersepsikan masyarakat sebagai tajam ke bawah namun tumpul ke atas.


Ia meminta pemerintah memastikan implementasi UU Perampasan Aset nantinya tidak menjadi instrumen yang hanya efektif menyasar kelompok masyarakat lemah.


“Undang-undang harus berlaku sehat dan adil. Jangan ada intervensi, jangan ada pilih-pilih. Kalau memang ada aset yang berasal dari tindak pidana, siapa pun pemiliknya harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.


Menurut dia, penelusuran aset semestinya tidak berhenti pada kelompok tertentu. Namun, ia juga menekankan bahwa pemeriksaan harus berbasis bukti dan mekanisme hukum, bukan sekadar tuduhan.


Sutan menyebut kelompok elite politik, pejabat pemerintahan, maupun penyelenggara negara sebagai pihak yang menurutnya layak menjadi bagian dari pengawasan apabila ditemukan indikasi kekayaan tidak wajar.


“Bukan berarti semua pejabat atau semua elite itu korup. Tetapi kalau ada indikasi harta yang tidak wajar, ya harus bisa diperiksa. Hukum tidak boleh takut kepada jabatan,” ujarnya.


Sutan juga menyoroti dugaan praktik menyembunyikan hasil kejahatan keuangan di luar negeri. Menurutnya, pemberantasan korupsi akan sulit maksimal apabila hanya berorientasi pada penangkapan pelaku tanpa mengejar dan memulihkan aset.


Ia menilai pemulihan aset menjadi salah satu bagian penting dalam perang melawan korupsi.


“Kalau uang negara berhasil dibawa keluar negeri, kemudian pelakunya dihukum tetapi uangnya tidak kembali, masyarakat tetap menjadi pihak yang dirugikan. Karena itu, penelusuran dan pengembalian aset harus menjadi prioritas,” katanya.


Sutan berharap Presiden Prabowo berani memperkuat sistem pengawasan kekayaan penyelenggara negara serta memastikan aparat penegak hukum bekerja profesional.


Menurutnya, Indonesia memiliki sumber daya ekonomi yang besar sehingga persoalan utang dan beban fiskal tidak seharusnya terus dibebankan kepada masyarakat tanpa dibarengi upaya serius memperbaiki tata kelola negara.


“Jangan sampai rakyat terus dibebani kenaikan biaya hidup, sementara kebocoran uang negara tidak dibongkar secara maksimal,” ujarnya.


Sutan mengatakan, masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai arah kebijakan perampasan aset. Pertanyaan publik, menurutnya, sederhana: siapa yang sebenarnya akan menjadi sasaran?


Apakah aturan tersebut akan digunakan untuk mengejar aset hasil tindak pidana yang nilainya besar, atau justru lebih mudah diterapkan kepada masyarakat kecil?


“Kalau memang serius memberantas korupsi, bongkar aset yang tidak wajar. Telusuri sumbernya. Kalau terbukti berasal dari tindak pidana, kembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum,” katanya.


Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan berdasarkan prinsip negara hukum dan proses pembuktian yang sah.


“Jangan hukum hanya keras kepada yang lemah. Hukum harus berdiri di tengah. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab,” pungkas Sutan Nasomal.


Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH

Editor : Wrn

TerPopuler