"Prof Sutan Nasomal Desak Aparat Usut Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale, SPPG Diminta Diperiksa"
Macanasia.net | TANA TORAJA, SULSEL – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus dugaan keracunan yang dialami puluhan siswa SMP Negeri 1 Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026, setelah para siswa menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 42 siswa dilaporkan mendapat penanganan medis di Puskesmas Makale Kota dan RSUD Tana Toraja.
Prof. Sutan menilai kejadian tersebut semestinya dapat dicegah apabila pengelolaan makanan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan secara ketat, terutama dalam memastikan keamanan, kualitas, dan kelayakan bahan pangan sebelum didistribusikan kepada para siswa.
“Dengan sudah ratusan kasus serupa terjadi di berbagai daerah, baik kota, kabupaten maupun provinsi di Indonesia, ini mestinya menjadi pelajaran. Kasus di SMPN 1 Makale ini tidak akan terjadi kalau saja pihak pengelola SPPG MBG tidak lalai terhadap bahan makanan,” ujar Prof. Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon dari Jakarta, Jumat, 5 September 2026.
Prof. Sutan juga menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan bahan pangan yang telah kedaluwarsa dalam makanan yang disajikan kepada para siswa.
Namun, ia meminta dugaan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
“Informasi yang kami terima, ada dugaan penggunaan bahan pangan yang sudah kedaluwarsa untuk dimasak dan diberikan kepada siswa-siswi SMPN 1 Makale. Ini perlu dibuktikan dan diusut secara transparan, termasuk apakah ada motif mencari keuntungan dengan mengabaikan keamanan pangan,” katanya.
Menurutnya, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan siswa mengalami keracunan, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif.
“Ini sudah menyangkut kesehatan dan keselamatan anak bangsa. Negara hadir melalui program MBG untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, bukan menimbulkan risiko terhadap kesehatan penerima manfaat,” tegasnya.
Prof. Sutan meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab terjadinya dugaan keracunan tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan perlu mencakup proses pengadaan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan, distribusi hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh para siswa.
“Pihak aparat harus mengusut. Perlu diperiksa apakah ada unsur kesengajaan atau murni kelalaian pengelola SPPG MBG Tana Toraja. Kalau nantinya terbukti ada unsur pidana, tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan bukti dan hasil pemeriksaan laboratorium sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak sebelum proses hukum selesai.
Selain meminta pengusutan kasus di SMPN 1 Makale, Prof. Sutan juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi terhadap pengelolaan SPPG, khususnya di Sulawesi Selatan dan secara nasional.
Evaluasi tersebut, menurut dia, penting untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan standar keamanan pangan dan prosedur pengolahan makanan secara konsisten.
“Jangan sampai program yang tujuannya sangat baik justru menimbulkan persoalan karena lemahnya pengawasan. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 42 siswa SMPN 1 Makale dilaporkan mendapat penanganan medis setelah mengonsumsi menu MBG yang terdiri atas nasi, ayam suwir, sayur lodeh dan susu.
Para siswa dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan. Dari jumlah tersebut, tiga siswa dilaporkan menjalani rawat inap karena mengalami dehidrasi.
Sampel makanan yang dikonsumsi para siswa disebut tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak terkait, termasuk Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan, guna mengetahui penyebab pasti dugaan keracunan.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bagian penting untuk memastikan apakah kejadian tersebut disebabkan oleh kontaminasi makanan, bahan pangan yang tidak layak, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, atau faktor lainnya.
Prof. Sutan menegaskan bahwa seluruh pihak harus menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan penyebabnya secara ilmiah dan hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi apabila memang ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH, serta Rektor Universitas STIA-STIH Pronass.
Editor : Wrn
