Prof DR Sutan Nasomal : UU Perampasan Aset. Presiden RI Harus Berani Bongkar Kekayaan Tidak Wajar Elit Partai Dan Pejabat Negara
Macanasia.net|JAKARTA – Perdebatan mengenai Undang-Undang Perampasan Aset kembali memanas. Di tengah tuntutan publik agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, muncul desakan agar negara berani menelusuri asal-usul kekayaan yang dinilai tidak wajar, termasuk milik pejabat negara dan elite politik.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., secara terbuka meminta Presiden RI Prabowo Subianto menunjukkan keberanian politik untuk memastikan pemberantasan korupsi benar-benar menyentuh persoalan paling mendasar: ke mana uang hasil kejahatan pergi dan siapa yang menikmati hasilnya.
Menurut Sutan, apabila harta hasil korupsi telah terbukti berasal dari tindak pidana, aset tersebut semestinya dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Rakyat menunggu bukti. Kalau harta hasil korupsi sudah dirampas dan disita untuk negara, gunakan untuk kepentingan rakyat. Bila mekanismenya memungkinkan, manfaatkan untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu,” ujar Sutan saat berbincang dengan sejumlah pemimpin redaksi media melalui sambungan telepon dari Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Sutan menilai pembahasan UU Perampasan Aset jangan sampai hanya menjadi perdebatan normatif. Menurut dia, substansi terpenting justru terletak pada keberanian negara menelusuri asal-usul kekayaan dan hubungan antara aset dengan tindak pidana.
Ia mempertanyakan bagaimana negara memastikan lonjakan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi dapat dijelaskan secara transparan.
“Kalau ada pejabat atau elite politik yang kekayaannya meningkat secara tidak masuk akal dalam waktu singkat, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai sumber kekayaan tersebut,” katanya.
Namun, ia menekankan bahwa pemeriksaan terhadap kekayaan seseorang harus dilakukan melalui mekanisme hukum, pembuktian, dan prosedur yang berlaku.
Sutan juga mendorong agar penelusuran aset dilakukan secara objektif dan tidak berhenti pada kelompok tertentu.
Ia menyebut perlunya penguatan mekanisme pemeriksaan terhadap kekayaan penyelenggara negara, elite politik, maupun pihak lain yang memiliki kekayaan dalam jumlah sangat besar apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan sumber penghasilan yang sah.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan, kekuasaan, atau kedekatan,” tegasnya.
Menurut Sutan, pertanyaan publik sebenarnya sederhana: jika seseorang memperoleh kekayaan dalam jumlah fantastis, dari mana sumbernya?
Pertanyaan tersebut, menurut dia, harus dijawab melalui proses hukum yang transparan.
Lebih jauh, Sutan menyoroti dugaan adanya jaringan yang memungkinkan hasil korupsi dipindahkan, disamarkan, atau bahkan dibawa keluar negeri.
Ia berpendapat pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menangkap pelaku utama. Negara juga harus mampu mengikuti aliran uang dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terbukti membantu menyembunyikan atau menikmati hasil kejahatan.
“Korupsi tidak akan berjalan dengan baik mengambil uang negara dan kemudian membawa atau menyembunyikannya tanpa adanya sistem dan orang-orang yang memungkinkan itu terjadi,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, pendekatan follow the money harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
Sutan berharap UU Perampasan Aset nantinya tidak berhenti sebagai instrumen hukum di atas kertas.
Ia menginginkan setiap aset yang secara sah terbukti berasal dari tindak pidana korupsi dapat dipulihkan kepada negara melalui proses hukum yang transparan.
“Indonesia negara besar dan kaya. Jangan sampai rakyat terus dibebani persoalan ekonomi sementara kekayaan yang berasal dari kejahatan justru tidak berhasil dipulihkan,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat sistem pemeriksaan kekayaan, transaksi keuangan, serta kepemilikan aset yang tidak sebanding dengan profil penghasilan seseorang.
Di tengah perdebatan UU Perampasan Aset, Sutan mengembalikan pertanyaan tersebut kepada pemerintah dan penegak hukum.
Apakah instrumen tersebut benar-benar akan digunakan untuk memburu aset hasil kejahatan dalam jumlah besar, atau justru hanya menjadi alat penindakan terhadap masyarakat kecil?
Menurut dia, hukum tidak boleh bekerja berdasarkan kelas sosial.
“Kalau hukum sudah disahkan, jalankan dengan sehat. Jangan pilih-pilih. Jangan sampai yang besar dibiarkan, sementara yang kecil menjadi sasaran,” ujarnya.
Sutan juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap harus berdasarkan bukti dan mekanisme peradilan yang sah. Ia menolak jika ketidakpercayaan terhadap hukum kemudian berkembang menjadi pembenaran terhadap tindakan main hakim sendiri.
Kini bola berada di tangan pemerintah. Kata Sutan, publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan keras mengenai pemberantasan korupsi. Yang dibutuhkan adalah pembuktian bahwa negara mampu mengejar uangnya, asetnya, dan aliran kekayaannya.
Jika perang terhadap korupsi hanya berhenti pada penangkapan dan pemidanaan, sementara aset hasil kejahatan tidak kembali kepada negara, maka tujuan pemberantasan korupsi dinilai belum sepenuhnya tercapai.
Karena itu, Sutan meminta Presiden Prabowo menunjukkan keberanian untuk memperkuat penelusuran kekayaan tidak wajar melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional, dan berlaku sama terhadap siapa pun.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya berapa banyak orang yang dipenjara, tetapi berapa banyak uang rakyat yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada rakyat.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus, Ketua Umum YPLBH Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), dan Rektor Universitas Pronass.
Penulis : Tim
Editor : Wrn
