“Rp18,04 Miliar Rokok Ilegal Disikat! Prof Sutan Nasomal: Bea Cukai Tangerang Patut Diacungi Jempol” -->

“Rp18,04 Miliar Rokok Ilegal Disikat! Prof Sutan Nasomal: Bea Cukai Tangerang Patut Diacungi Jempol”

Jumat, 11 September 2026, September 11, 2026

 “Rp18,04 Miliar Rokok Ilegal Disikat! Prof Sutan Nasomal: Bea Cukai Tangerang Patut Diacungi Jempol”


Gambar hanya ilustrasi



Macanasia.net|TANGERANG, BANTEN - Peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang kembali menjadi sorotan. Bukan sekadar soal banyaknya barang yang beredar tanpa dokumen atau menggunakan pita cukai yang tidak sah, tetapi juga menyangkut potensi penerimaan negara yang terancam bocor.


Data penindakan Kantor Bea Cukai Tangerang hingga akhir Agustus 2026 menunjukkan sebanyak 445 kali penindakan telah dilakukan terhadap berbagai hasil tembakau ilegal. Nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp18,04 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan sekitar Rp9,63 miliar.


Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom.


Menurut Sutan, konsistensi aparat Bea Cukai Tangerang dalam membendung peredaran hasil tembakau ilegal patut diapresiasi karena persoalan rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan cukai, tetapi juga beririsan langsung dengan kepentingan penerimaan negara.


“Langkah seperti ini patut diapresiasi. Pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan, tetapi harus memastikan barang hasil penindakan diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan potensi penerimaan negara benar-benar terlindungi,” ujar Prof. Sutan Nasomal ketika menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon, Jumat (11/9/2026).


Dari keseluruhan komoditas yang ditindak, Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi jenis hasil tembakau ilegal yang paling dominan.


Jumlahnya mencapai 10.395.532 batang, dengan nilai perkiraan barang sekitar Rp15,46 miliar.


Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan diperkirakan mencapai Rp9,30 miliar.


Tak berhenti pada rokok konvensional, aparat juga menemukan 27.816 mililiter cairan Hasil Tembakau Rokok Elektrik (HT-REL) serta 822.654 gram tembakau kunyah.


Besarnya volume barang yang ditindak tersebut memperlihatkan bahwa persoalan peredaran hasil tembakau ilegal bukan perkara kecil. Di balik satu bungkus atau satu karton rokok ilegal, terdapat persoalan kepatuhan cukai dan potensi penerimaan negara yang harus diawasi.


Kabupaten Tangerang tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penindakan paling tinggi.


Di wilayah ini terdapat 277 SBP terhadap SKM dan SPM dengan total 7.492.460 batang. Selain itu, terdapat dua penindakan HT-REL dengan jumlah keseluruhan 27.816 mililiter.


Sementara itu, di Kota Tangerang, tercatat 164 SBP terhadap SKM dan SPM dengan total 2.901.932 batang. Aparat juga melakukan satu penindakan terhadap tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.


Adapun Kota Tangerang Selatan tercatat satu penindakan terhadap SKM dan SPM dengan jumlah 1.140 batang.


Sebaran tersebut menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak hanya terpusat pada satu titik. Aktivitas penindakan berlangsung di sejumlah wilayah kerja yang menjadi jalur peredaran hasil tembakau.


Intensitas penindakan bahkan terlihat pada Agustus 2026.


Dalam satu bulan tersebut, Bea Cukai Tangerang mencatat 58 penindakan terhadap rokok jenis SKM dan SPM.


Jumlah barang yang diamankan mencapai 1.787.560 batang, dengan nilai perkiraan sekitar Rp2,65 miliar.


Potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan pada periode tersebut diperkirakan mencapai Rp1,60 miliar.


Angka ini menjadi salah satu indikator bahwa pengawasan terhadap hasil tembakau ilegal masih membutuhkan konsistensi. Sebab, ketika peredaran barang ilegal mampu menembus pasar, persoalannya bukan hanya berhenti pada pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya.


Satu hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana barang hasil penindakan tersebut diperlakukan setelah diamankan.


Bea Cukai Tangerang mencatat 9.150.228 batang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Barang tersebut selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMMN) untuk diproses sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan dilakukan pemusnahan.


Selain itu, melalui mekanisme ultimum remedium, telah terdapat penerimaan yang masuk ke kas negara sebesar Rp546.818.000.


Sebanyak 1.053.200 batang juga telah masuk proses penyidikan dan disebut telah mencapai tahap P-21.


Sedangkan terhadap HT-REL sebanyak 4.536 mililiter dan tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram, telah dikenakan sanksi administrasi berupa STCK-1.


Rangkaian penyelesaian tersebut menjadi penting karena efektivitas penindakan tidak semata-mata diukur dari berapa banyak barang yang berhasil disita.


Lebih jauh, publik perlu melihat apakah setiap barang hasil penindakan benar-benar masuk dalam mekanisme hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Prof. Sutan Nasomal menilai pengawasan terhadap barang kena cukai harus dilakukan secara berkelanjutan.


Menurutnya, keberhasilan penindakan harus dilihat sebagai bagian dari upaya lebih besar untuk menjaga kepatuhan hukum sekaligus melindungi kepentingan fiskal negara.


“Jangan sampai negara kehilangan penerimaan karena barang ilegal dibiarkan beredar. Penindakan harus memberikan efek nyata, bukan hanya menyita barang, tetapi juga memastikan proses hukumnya berjalan dan penerimaan negara terlindungi,” tegasnya.


Ia menilai keberanian melakukan penindakan secara konsisten merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola penerimaan negara yang sehat.


“Kalau pengawasan lemah, ruang bagi peredaran barang ilegal akan semakin besar. Karena itu, aparat harus terus melakukan pengawasan dan bertindak sesuai hukum,” ujarnya.


Di tengah angka 445 penindakan, nilai barang sekitar Rp18,04 miliar, serta potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan miliaran rupiah, pekerjaan rumah Bea Cukai belum selesai.


Ujian berikutnya justru berada di hilir: memastikan seluruh barang hasil penindakan memiliki status hukum yang terang, proses penyidikan berjalan profesional, penyelesaian administrasi dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap rupiah penerimaan yang menjadi hak negara benar-benar masuk ke kas negara.


Dengan demikian, perang terhadap rokok ilegal bukan sekadar persoalan mengejar jumlah penindakan.


Lebih dari itu, ini adalah pertaruhan terhadap wibawa hukum, perlindungan penerimaan negara, dan kredibilitas pengawasan barang kena cukai.


Atas capaian tersebut, Prof. Sutan Nasomal memberikan apresiasi kepada jajaran Bea Cukai Tangerang yang dinilainya telah menunjukkan langkah konkret dalam mempersempit ruang gerak peredaran hasil tembakau ilegal.


Namun bagi publik, angka-angka tersebut juga menyisakan pertanyaan yang tak kalah penting: seberapa jauh penindakan mampu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal hingga ke sumbernya?


Membongkar jaringan dan memastikan negara tidak kehilangan hak penerimaannya adalah pertarungan yang sesungguhnya.


Sumber: Prof Sutan Nasomal SH SM., Pakar Hukum Internasional, Ekonom


Editor : Wrn

TerPopuler