Konflik 16 Tahun 21 KK vs PT Sindora Seraya, Prof Sutan Nasomal Desak Pemerintah Turun Tangan
Macanasia.net|RIAU - Konflik agraria antara warga Sungai Sialang Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dengan PT Sindora Seraya kembali menjadi sorotan. Persoalan yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih 16 tahun itu hingga kini belum menemukan titik penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Di tengah konflik yang berlarut-larut tersebut, Prof. Sutan Nasomal SH MH, pakar hukum internasional dan ekonom, mendesak pemerintah pusat agar tidak membiarkan persoalan tersebut terus menjadi “benang kusut”.
Menurut Sutan, konflik agraria yang terlalu lama dibiarkan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan harus segera diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, objektif, serta melibatkan seluruh pihak.
“Karena semut saja, seperti pribahasa pameo klasik, diinjak akan menyerang dan menggigit, ya toh. Kasus ini agar selesai saya minta Yth. Pak H. Prabowo Subianto, Presidenku, Presiden kita semua, agar memerintahkan Kementerian Pertanahan, Kemendagri bersama gubernur turun tangan menyelesaikan kasus ini hingga keadilan dirasakan rakyat dan hukum tegak ke segala arah,” ujar Prof. Sutan Nasomal SH MH saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi melalui sambungan telepon dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, 11 September 2026.
Sutan secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada kementerian terkait, Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah daerah, serta BPN untuk turun langsung melihat persoalan yang dihadapi masyarakat.
Ia menyoroti nasib 21 kepala keluarga (KK) di Sungai Sialang Hulu yang disebut telah menunggu kepastian penyelesaian selama 16 tahun.
“Saya minta kepada Presiden agar memberikan instruksi kepada Kemendagri, gubernur dan BPN Kabupaten Rokan Hilir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut serta melepaskan beban dan penderitaan yang dialami 21 KK Sungai Sialang Hulu selama 16 tahun ini,” tegas Sutan.
Menurutnya, persoalan pertanahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat, kepastian hukum, serta potensi konflik sosial di lapangan.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan laporan masyarakat mengenai sengketa lahan seluas sekitar 425 hektare yang disebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau.
Masyarakat disebut menuntut adanya kepastian atas status dan penguasaan lahan yang menjadi pokok sengketa.
Dalam konteks tersebut, Sutan meminta aparat penegak hukum dan instansi pertanahan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan dokumen, riwayat tanah, alas hak, peta bidang, serta seluruh bukti yang dimiliki para pihak.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap konflik agraria tersebut. Apabila PT Sindora Seraya melakukan pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sutan.
Bagi masyarakat yang terlibat, rentang waktu 16 tahun bukanlah perkara sebentar. Ketidakpastian yang berlangsung terlalu lama berpotensi memperbesar persoalan di lapangan apabila tidak segera ditemukan jalan keluar yang dapat diterima berdasarkan hukum.
Karena itu, penyelesaian tidak cukup hanya dilakukan melalui surat-menyurat atau proses administratif yang berulang. Diperlukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen secara terbuka, pemetaan objek sengketa, klarifikasi kepada seluruh pihak, serta keputusan yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Sutan berharap pemerintah pusat tidak menunggu konflik tersebut berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Jangan sampai rakyat merasa negara tidak hadir ketika mereka membutuhkan kepastian hukum,” menjadi inti desakan Sutan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Persoalan sengketa lahan ini juga sebelumnya diberitakan dalam laporan mengenai 21 KK Sungai Sialang Hulu yang disebut telah menempuh pengaduan terkait sengketa sekitar 425 hektare kepada Kejati Riau.
Hingga berita ini disusun, diperlukan pula klarifikasi dan hak jawab dari PT Sindora Seraya serta instansi pemerintah terkait mengenai status lahan, dasar penguasaan, proses penyelesaian sengketa selama 16 tahun, serta langkah yang telah dan akan ditempuh pemerintah.
Narasumber Prof Sutan Nasomal SH MH., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, dikutip dari laporan tokoh Masyarakat sungai sialang hulu.
Penulis: Tim
Editor : Wrn
