Samsiyah di Persidangan: Antara Keadilan dan Prosedur Hukum yang Tepat
Macanasia.net|Sampang - Sidang ke-3 kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Samsiyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (24/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam pernyataannya, Ach. Bahri salah satu kuasa hukum Samsiyah menyoroti isi tanggapan JPU yang menyebut adanya transaksi jual beli. Ia menilai bahwa dengan adanya unsur tersebut, perkara ini seharusnya dikategorikan sebagai perkara perdata.
“Dalam tanggapan jaksa disebutkan adanya transaksi jual beli. Kami memandang bahwa ini sudah masuk ranah hukum perdata. Maka dari itu, kami berharap perkara ini tidak dibawa ke ranah pidana,” ujar Ach. Bahri usai persidangan.
Selain itu, tim pembela yang terdiri dari Ach. Bahri dan Didiyanto, S.H., M.Kn., juga menyoroti proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya di Polres Sampang. Menurut mereka, Samsiyah tidak didampingi oleh penasihat hukum saat pemeriksaan di tahap penyelidikan.
“Ini menyangkut hak dasar terdakwa. Kami merujuk pada Pasal 156 KUHAP, meski ada pengecualian untuk perkara dengan ancaman di atas lima tahun, kami yakin hakim bisa menjadikan hal ini sebagai bahan pertimbangan untuk menciptakan yurisprudensi,” tambah Bahri.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keseluruhan kronologi, status kepemilikan, serta unsur transaksi jual beli yang terjadi, agar putusan nantinya dapat mencerminkan keadilan dan kejelasan posisi hukum kliennya.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Zai)
(Tim RJS)