"Prof. Sutan Nasomal Pertanyakan Keterlambatan Gaji ke-13 ASN Inhu, Desak Pemda Beri Penjelasan"

"Prof. Sutan Nasomal Pertanyakan Keterlambatan Gaji ke-13 ASN Inhu, Desak Pemda Beri Penjelasan"

Kamis, 23 Juli 2026, Juli 23, 2026

 "Prof. Sutan Nasomal Pertanyakan Keterlambatan Gaji ke-13 ASN Inhu, Desak Pemda Beri Penjelasan"



Macanasia.net | RENGAT – Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mempertanyakan keterlambatan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Menurutnya, hingga kini hak para ASN tersebut belum juga dibayarkan, padahal sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru 2026/2027.


Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya pada Rabu (22/7/2026). Ia mengaku prihatin atas belum dicairkannya gaji ke-13 dan meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab keterlambatan tersebut.


"Ada apa sebenarnya dengan Pemda Indragiri Hulu? Mengapa sampai detik ini gaji ke-13 ASN belum juga keluar? Padahal, dana dari pusat seharusnya sudah siap alokasi dan peruntukannya sangat jelas," ujar Prof. Sutan Nasomal.


Menurutnya, gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan hak ASN yang telah diatur pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya pada momentum tahun ajaran baru ketika para orang tua harus menyiapkan biaya pendidikan anak, mulai dari pendaftaran sekolah, pembelian seragam, buku, hingga perlengkapan belajar lainnya.


Prof. Sutan Nasomal menilai keterlambatan pencairan tersebut dapat menjadi indikator lemahnya tata kelola administrasi dan manajemen keuangan daerah. Ia juga menyoroti pentingnya kepekaan pemerintah terhadap kondisi para ASN yang sedang menghadapi kebutuhan ekonomi cukup besar.


"Para ASN sangat membutuhkan dana tersebut saat ini untuk keperluan anak-anak mereka menyambut tahun ajaran baru 2026/2027. Jangan biarkan anak-anak ASN di Indragiri Hulu menjadi korban dari kelambanan administratif atau buruknya koordinasi di internal Pemda," tegasnya.


Sebagai akademisi dan pakar hukum internasional, Prof. Sutan Nasomal menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus mengedepankan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, penundaan pembayaran hak pegawai tanpa penjelasan yang transparan berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi yang merugikan ASN secara materiil.


Oleh karena itu, ia mendesak Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu untuk segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai kendala yang menyebabkan belum dicairkannya gaji ke-13 tersebut.


"Pemerintah daerah seharusnya berdiri di garis depan untuk melindungi kesejahteraan aparaturnya, bukan justru menghambat. Jika ada kendala administrasi, segera selesaikan hari ini juga. Jangan menunggu keresahan di kalangan ASN meluas," katanya.


Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu maupun Kepala BPKAD Kabupaten Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan maupun jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ribuan ASN di lingkungan Pemkab Indragiri Hulu.


Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), serta Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus.


Kamidi, CFLE.

TerPopuler