“Insiden Berdarah di Nagan Raya, Ketua GMOCT Aceh Jadi Korban Pembacokan”

“Insiden Berdarah di Nagan Raya, Ketua GMOCT Aceh Jadi Korban Pembacokan”

Selasa, 19 Agustus 2025, Agustus 19, 2025

 


Macanasia.net|Nagan Raya, Aceh – Insiden berdarah mewarnai konflik agraria di Aceh. Ridwanto, aktivis sekaligus Ketua GMOCT Aceh, jadi korban pembacokan ketika mengungkap dugaan penyerobotan lahan oleh PT SPS2 di Nagan Raya. melindunginya, bukan membiarkan intimidasi berulang. melindunginya, bukan membiarkan intimidasi berulang. Senin (18/8/2025).


Insiden ini terjadi ketika Ridwanto bersama warga menelusuri dugaan penyerobotan lahan plasma oleh perusahaan perkebunan PT Surya Panen Subur 2 (SPS2). Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal—diduga preman bayaran perusahaan—menyerangnya dengan senjata tajam hingga mengakibatkan luka serius di bagian dada.


Korban segera dilarikan ke RS Sultan Iskandar Muda (SIM) untuk mendapat perawatan intensif. Pihak keluarga dan rekan sesama aktivis telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Nagan Raya.


> “Ini bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan upaya nyata membungkam suara rakyat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka,” tegas Asep Riana, Wakil Ketua Umum GMOCT.


Kekerasan yang Terencana?


Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Babah Lueng menilai, serangan ini bukan insiden tunggal. Mereka menduga, aksi tersebut dilakukan secara sistematis untuk menghalangi advokasi rakyat sekaligus membatasi kerja-kerja pers di wilayah konflik lahan.


> “Kami mendesak aparat menindak tegas pelaku sekaligus mengusut otak intelektual di balik aksi biadab ini,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.



Unsur Hukum dan Pelanggaran


Kasus pembacokan ini tidak hanya masuk ranah pidana umum, tetapi juga menyangkut kebebasan pers serta hak asasi manusia:


1. Penganiayaan Berat


Pasal 351 ayat (2) KUHP: “Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun.”


2. Upaya Pembungkaman Pers


Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.”


3. Dugaan Pelanggaran HAM


Jika terbukti terstruktur serta melibatkan institusi atau korporasi, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 DUHAM.


Solidaritas Publik dan Desakan Keadilan


Meski diterpa intimidasi, GMOCT menegaskan akan terus mendampingi warga dalam memperjuangkan hak atas tanah dan keadilan sosial.


> “Kekerasan ini justru memperkuat tekad kami. Suara rakyat tak akan dibungkam,” tegas Asep Riana.


Publik Menanti Ketegasan Aparat


Kasus ini menambah panjang daftar praktik premanisme dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta pejuang agraria di tanah air. Masyarakat menuntut aparat kepolisian tak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak perusahaan sebagai aktor intelektual.


Kebebasan pers dan perjuangan rakyat adalah hak yang dijamin konstitusi. Negara wajib hadir melindunginya, bukan membiarkan intimidasi berulang.(Red) 

TerPopuler