“Diduga Dihentikan Sepihak, Kasus Bayi Kepala Terputus Digugat Keluarga ke Jalur Praperadilan”

“Diduga Dihentikan Sepihak, Kasus Bayi Kepala Terputus Digugat Keluarga ke Jalur Praperadilan”

Sabtu, 17 Januari 2026, Januari 17, 2026


Macanasia.net|Bangkalan – Keluarga korban kasus bayi lahir dengan kondisi kepala terputus dan tertinggal di dalam rahim menempuh upaya hukum praperadilan atas keputusan Polres Bangkalan yang menghentikan penyidikan perkara tersebut. Sabtu 17-1-2026.

Langkah ini diambil setelah keluarga mengaku mendapat arahan langsung dari Kapolres Bangkalan saat audiensi terkait mandeknya penanganan kasus.


Permohonan praperadilan diajukan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) penghentian perkara oleh penyidik dengan alasan tidak terpenuhinya unsur pidana.


Namun hingga kini, keluarga korban menyatakan belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi meskipun telah berulang kali diminta.


Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur tertanggal 4 Maret 2024, yang dilaporkan oleh Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, selaku orang tua bayi korban.


Perkara sempat dinaikkan ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2024 sebagaimana tercantum dalam SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim.
Namun, keluarga menilai proses penyidikan tidak berjalan progresif dan cenderung berhenti tanpa kejelasan hampir selama satu tahun.


Setelah LSM LASBANDRA melayangkan surat klarifikasi, Polres Bangkalan baru kembali menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp.Gas/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim pada 5 Mei 2025, yang diterima pelapor pada 11 Mei 2025.


Pihak keluarga juga mengungkap adanya dugaan upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan oleh oknum penyidik, Kanit Pidum Polres Bangkalan, Nur Cahyo, disebut sempat menawarkan penyelesaian non-proses hukum dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah, namun tawaran tersebut ditolak oleh keluarga korban.


Tak berselang lama, pada 11 September 2025, penyidik menerbitkan SP2HP yang menyatakan penyidikan dihentikan. Kendati demikian, penyidik disebut menolak menerbitkan SP3 dengan dalih bahwa penghentian perkara telah sesuai prosedur operasional standar (SOP).


“Benar, kami mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan ini. Sebelumnya keluarga sudah mengajukan permohonan resmi secara tertulis dan melakukan audiensi untuk meminta penjelasan serta meminta SP3, namun tidak ditindaklanjuti,” kata penasihat hukum keluarga korban, Barry Dwi Pranata, Kamis (16/1/2026).


Barry menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bangkalan saat audiensi bersama keluarga korban.

“Kapolres secara terbuka menyampaikan, apabila keluarga tidak puas dengan penanganan perkara di Polres Bangkalan, maka praperadilan adalah jalur hukum yang dapat ditempuh. Itu yang kemudian dijalankan oleh keluarga,” ujarnya.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan Agung Intana menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi terkait pengajuan praperadilan tersebut.
“Kami masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasatreskrim,” katanya singkat. (Tim)

TerPopuler