"Prof Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di PT MPP" -->

"Prof Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di PT MPP"

Selasa, 11 Agustus 2026, Agustus 11, 2026

 "Prof Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di PT MPP"



Macanasia.net | KOLAKA – Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial MF setelah dijemput dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom.


Prof. Sutan Nasomal, meminta aparat penegak hukum mengusut secara transparan seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari dugaan pencurian solar di lokasi kerja PT MPP, proses penjemputan MF, perjalanan menuju mes pengamanan Brimob, hingga dugaan kekerasan yang disebut terjadi selama perjalanan dan setelah MF tiba di lokasi tersebut.


Menurut Prof. Sutan Nasomal, setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri.


“Kalau ada dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Apa pun kasusnya, jangan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Penganiayaan, baik ringan maupun berat, harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku di negara kita, Indonesia,” ujar Prof. Sutan Nasomal, saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (11/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.


Dugaan Pencurian Solar Perlu Dibuktikan


Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, perkara tersebut bermula dari dugaan pencurian solar pada Sabtu (8/8/2026) di lokasi kerja PT MPP, Desa Oko-Oko.


Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, hingga saat ini belum diperoleh informasi yang terverifikasi mengenai barang bukti yang ditemukan atau diamankan terkait dugaan pencurian tersebut.


Karena itu, menurut Prof.Sutan Nasomal, dasar munculnya dugaan terhadap MF perlu dijelaskan secara terang melalui proses pemeriksaan.


Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain jumlah solar yang dilaporkan hilang, bagaimana kehilangan diketahui, bukti yang mendasari dugaan pencurian, ada atau tidaknya laporan polisi, keberadaan rekaman CCTV, keterangan saksi yang melihat langsung, serta hubungan MF dengan dugaan kehilangan tersebut.


“Dugaan tidak sama dengan pembuktian,” tegasnya.


MF Disebut Dijemput pada 9 Agustus


Sehari setelah dugaan pencurian tersebut, Minggu (9/8/2026), sekitar pukul 13.15 WITA, MF disebut dijemput dari lokasi kerja PT MPP.


Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, tiga orang yang disebut sebagai anggota Brimob datang menjemput MF.


Namun, identitas ketiga orang tersebut, status kedinasan, serta dasar kewenangan penjemputan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.


Karena itu, sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab, antara lain apakah terdapat surat perintah penjemputan, siapa yang memberikan perintah, apakah telah ada laporan polisi, serta dalam kapasitas hukum apa MF dijemput.


Selain itu, perlu dijelaskan apakah saat dijemput MF berstatus sebagai saksi, terlapor, atau telah memiliki status hukum lainnya.


Persoalan lain yang juga perlu diklarifikasi adalah alasan MF dibawa menuju mes pengamanan Brimob.


Dugaan Kekerasan Selama Perjalanan


Perhatian semakin serius karena terdapat keterangan bahwa MF diduga mengalami pemukulan sejak masuk ke kendaraan yang digunakan untuk menjemputnya.


Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, dugaan kekerasan tersebut disebut berlangsung selama perjalanan dari lokasi kerja PT MPP menuju mes pengamanan Brimob yang berjarak sekitar 14 kilometer.


Informasi tersebut masih berupa keterangan awal dan belum diverifikasi secara independen.


Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berada dalam kendaraan maupun mengetahui perjalanan tersebut.


Hal yang perlu diklarifikasi antara lain siapa saja yang berada di dalam kendaraan, siapa yang mengemudikan kendaraan, jenis atau identitas kendaraan yang digunakan, apakah terdapat saksi, serta apakah terdapat rekaman CCTV di sekitar lokasi keberangkatan maupun kedatangan.


Kondisi MF sebelum masuk kendaraan dan ketika tiba di mes juga perlu diperiksa. Demikian pula dengan ada atau tidaknya pemeriksaan medis setelah kejadian.


Delapan Orang Disebut Berada di Mes


Keterangan lain yang diterima redaksi menyebutkan, setelah MF tiba di mes pengamanan Brimob sekitar pukul 13.30 WITA, terdapat sekitar delapan orang lain yang disebut sebagai anggota Brimob.


Menurut keterangan tersebut, MF diduga kembali mengalami kekerasan di lokasi tersebut.


Namun, identitas delapan orang yang disebut berada di mes, peran masing-masing, serta kronologi sebenarnya masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.


Apabila benar mereka berada di lokasi, keterangan mereka menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara objektif.


Pemeriksaan juga perlu menjawab siapa saja yang berada di lokasi saat kejadian, berapa lama MF berada di sana, bagaimana kondisi MF ketika tiba, apakah terdapat saksi lain, apakah terdapat rekaman CCTV, serta apakah MF menjalani pemeriksaan medis.


Prof. Sutan Nasomal: Jangan Selesaikan Persoalan dengan Main Hakim Sendiri


Prof.Sutan Nasomal menegaskan, dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang.


Menurutnya, apabila seseorang diduga melakukan pencurian, aparat memiliki kewenangan dan mekanisme hukum untuk melakukan pemeriksaan, mencari bukti, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.


Sebaliknya, apabila terdapat dugaan kekerasan terhadap seseorang yang sedang diperiksa atau diamankan, dugaan tersebut juga harus ditangani melalui mekanisme hukum.


“Kalau memang ada kasus, selesaikan secara hukum. Jangan sampai persoalan berkembang karena masing-masing pihak mengambil tindakan sendiri,” katanya.


Minta Kapolda Sultra Pastikan Penanganan Transparan


Prof.Sutan Nasomal secara khusus meminta Kapolda Sulawesi Tenggara memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.


Ia juga meminta Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur untuk diproses secara hukum.


“Harapan kita, kiranya Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka menyidik secara transparan kasus ini agar hukum itu terang-benderang sebagaimana mestinya,” ujar Sutan.


Menurutnya, transparansi diperlukan agar perkara tidak berkembang menjadi spekulasi maupun saling tuduh antara warga, perusahaan dan aparat.


Dua Dugaan Perkara Harus Dipisahkan


Prof.Sutan Nasomal menilai setidaknya terdapat dua dugaan peristiwa yang harus diperiksa secara terpisah.


Pertama, dugaan pencurian solar di lokasi kerja PT MPP pada 8 Agustus 2026.


Kedua, dugaan kekerasan terhadap MF setelah proses penjemputan pada 9 Agustus 2026.


Menurut Prof. Sutan Nasomal, kedua dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti masing-masing.


Dugaan pencurian tidak boleh digunakan untuk membenarkan dugaan kekerasan. Sebaliknya, dugaan kekerasan juga tidak serta-merta menghapus perlunya pemeriksaan terhadap dugaan pencurian.


“Yang kita harapkan adalah hukum itu terang dan jelas. Kalau salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan tidak terbukti. Jangan hukum berjalan berdasarkan asumsi,” ujarnya.


Pemeriksaan Medis dan Saksi Penting


Untuk menguji dugaan kekerasan terhadap MF, kondisi fisik sebelum dan setelah peristiwa menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa.


Apabila terdapat luka atau tanda-tanda kekerasan, pemeriksaan medis dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.


Selain pemeriksaan medis, aparat juga perlu mengumpulkan dan memeriksa keterangan saksi, rekaman CCTV, komunikasi yang relevan, kendaraan yang digunakan saat penjemputan, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara.


Identitas dan keterangan tiga orang yang disebut melakukan penjemputan juga perlu diklarifikasi, termasuk mengenai dasar tindakan dan kronologi penjemputan.


Demikian pula dengan delapan orang yang disebut berada di mes pengamanan Brimob sekitar pukul 13.30 WITA.


Hukum Harus Berlaku untuk Semua


Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali.


Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses pembuktian harus dilakukan berdasarkan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan kekerasan atau tindakan di luar kewenangan oleh pihak mana pun, hal tersebut juga harus diperiksa secara objektif.


Menurutnya, penyelidikan yang transparan bukan hanya untuk kepentingan MF, tetapi juga untuk melindungi PT MPP maupun aparat yang disebut terlibat apabila setelah pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran.


“Kalau dugaan pencurian benar, hukum harus membuktikannya. Kalau dugaan kekerasan benar, hukum juga harus menanganinya. Dan jika seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka,” katanya.


Publik Menunggu Kejelasan


Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.


Di antaranya mengenai bukti dugaan pencurian solar pada 8 Agustus 2026, ada atau tidaknya laporan polisi, dasar penjemputan MF pada 9 Agustus 2026, identitas dan status tiga orang yang disebut melakukan penjemputan, serta siapa yang memberikan perintah.


Selain itu, perlu dijelaskan alasan MF dibawa ke mes pengamanan Brimob, apa yang terjadi selama perjalanan sekitar 14 kilometer, serta kebenaran dugaan kekerasan selama perjalanan dan setelah MF tiba di mes.


Identitas delapan orang yang disebut berada di mes sekitar pukul 13.30 WITA juga perlu diklarifikasi, termasuk apakah terdapat bukti medis, rekaman CCTV, saksi, atau alat bukti lain yang dapat membantu mengungkap perkara.


Seluruh pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya berdasarkan opini atau dugaan. Diperlukan pemeriksaan terhadap bukti, saksi, pihak yang terlibat, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.


Prinsipnya, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan.


Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang lebih kuat, melainkan berdasarkan fakta dan bukti.


Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom; Presiden Partai Oposisi Merdeka; Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID); Ketua YPLBH Pronass; dan Rektor STIA/STIH Pronass.


Penulis : Kamidi, CFLE.

Editor   : Wrn

TerPopuler