"Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di Bintan Lebih Kuat dari UUD"

"Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di Bintan Lebih Kuat dari UUD"

Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026

 "Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di Bintan Lebih Kuat dari UUD"

_Foto Istimewa: Media telah mengangkat isu ini ke puncak agenda publik. Namun, apakah negara akan membiarkan Bintan menjadi bukti bahwa hukum Indonesia hanya menjadi kertas basah?_




Macanasia.net | BINTAN, 19 Juni 2026 – Praktik tambang ilegal berskala industri yang diduga berlangsung di wilayah Malangrapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran hukum yang telah berulang kali diberitakan media massa.


Menurut Prof. Sutan Nasomal, pemberitaan yang telah dilakukan berbagai media online merupakan bagian dari proses Agenda-Setting Theory, yakni teori yang menjelaskan bagaimana media memiliki peran besar dalam menentukan isu yang dianggap penting oleh masyarakat dan pemerintah.


Media Sudah Menetapkan Agenda, Kini Saatnya Negara Bertindak


Dalam kerangka agenda setting, terdapat tiga komponen utama yang saling berkaitan, yaitu:


1. Media Agenda


Media massa telah mengungkap dugaan aktivitas tambang ilegal berskala industri di Malangrapat, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut dalam berbagai pemberitaan, seperti mantan anggota DPD RI serta dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum.


2. Public Agenda


Pemberitaan tersebut memunculkan perhatian luas dari masyarakat, aktivis lingkungan, akademisi, dan berbagai elemen publik yang mempertanyakan keberanian negara dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan.


3. Policy Agenda


Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga Kepolisian Republik Indonesia.


"Hari ini mata dunia tertuju kepada Indonesia. Apakah kita sungguh-sungguh memberantas kejahatan luar biasa atau justru membiarkannya menjadi bagian dari sistem. Jangan biarkan Bintan menjadi simbol impunitas dan kegagalan negara dalam menegakkan hukum," tegas Prof. Sutan Nasomal.


Regulasi Sudah Jelas, Penegakan Hukumnya Dipertanyakan


Prof. Sutan Nasomal menilai bahwa apabila aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut benar terjadi, maka berbagai ketentuan hukum telah tersedia dan dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum.


A. Sanksi Pidana Pertambangan Tanpa Izin


Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


B. Sanksi bagi Penampung dan Pembeli Hasil Tambang Ilegal


Undang-Undang Minerba juga mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, membeli, mengangkut, maupun memperjualbelikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.


C. Sanksi Pidana Perpajakan


Apabila hasil penjualan pasir atau mineral tidak dilaporkan kepada negara, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:


- Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

- Denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan.


D. Sanksi Pidana Lingkungan Hidup


Selain tindak pidana pertambangan, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan hidup serta membayar seluruh biaya restorasi yang timbul akibat aktivitas tersebut.


E. Kewenangan Penyidik dan Pengawasan


Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Mineral dan Batubara untuk melakukan pemeriksaan, penyegelan, penyitaan alat berat, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan.


Perlindungan Jurnalis Harus Menjadi Prioritas


Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan dan investigasi terkait aktivitas tambang ilegal.


Menurutnya, kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, sehingga segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun teror terhadap wartawan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Ia meminta aparat keamanan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya demi kepentingan publik.


Rekomendasi Penegakan Hukum


Sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan, Prof. Sutan Nasomal menyampaikan beberapa rekomendasi:


1. Presiden Republik Indonesia agar memberikan instruksi tegas kepada seluruh aparat penegak hukum untuk menindak praktik tambang ilegal tanpa pandang bulu.

2. KPK melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan oknum pejabat maupun aparat yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

3. Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap aliran dana serta potensi kerugian negara.

4. Kepolisian mengamankan lokasi tambang, menyita alat berat, dan memproses pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

5. Kementerian Lingkungan Hidup melakukan audit kerusakan lingkungan dan memerintahkan pemulihan ekosistem.

6. Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan terhadap transaksi yang diduga berkaitan dengan hasil tambang ilegal.


Penutup


Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menegaskan bahwa agenda yang telah dibangun media tidak boleh berhenti pada pemberitaan semata. Negara harus hadir untuk memastikan hukum ditegakkan, lingkungan dipulihkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.


"Jika tidak ada tindakan nyata, maka kasus ini berpotensi menjadi catatan sejarah sebagai simbol kegagalan negara dalam menegakkan hukum," ujarnya.


Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), serta Pengasuh Pondok Pesantren Assaqwa Plus, dan Penanggung Jawab Redaksi Media Macanasia.net


Penanggung Jawab Informasi Tim Investigasi KPK Tipikor


Koordinator: Edi Wiyono


Lokasi Investigasi: Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.


Berita ini diterbitkan dalam rangka mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, akuntabel, serta mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TerPopuler