"Prof. Sutan Nasomal Desak Kemenkes Sikat Apotek & Toko Kosmetik Jual Obat Keras Ilegal di Tangerang"

"Prof. Sutan Nasomal Desak Kemenkes Sikat Apotek & Toko Kosmetik Jual Obat Keras Ilegal di Tangerang"

Sabtu, 06 Juni 2026, Juni 06, 2026

 "Prof. Sutan Nasomal Desak Kemenkes Sikat Apotek & Toko Kosmetik Jual Obat Keras Ilegal di Tangerang"



Macanasia.net | TANGERANG RAYA – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, mendesak Kementerian Kesehatan RI bersama Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan Tangerang Raya segera melakukan operasi penertiban terhadap apotek, toko obat, dan toko kosmetik yang memperjualbelikan obat keras daftar G dan kosmetik ilegal tanpa resep dokter.


Desakan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal di Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Sabtu 6/6/2026, via telepon seluler kepada para pemimpin redaksi media cetak dan online dalam dan luar negeri.


“Kementerian Kesehatan kita harapkan bersama Kadinkes Provinsi Banten bekerjasama dengan Kadinkes Tangerang Raya untuk mengadakan penertiban jual beli obat terlarang di apotek, toko obat, toko kosmetik, juga kosmetik ilegal agar ditertibkan perizinannya sebagaimana mestinya,” ujar Prof. Sutan Nasomal.


Ia menyoroti maraknya apotek, toko obat, dan toko kosmetik yang menjual obat kecantikan dan obat keras secara bebas tanpa resep dokter sebagaimana mestinya.


Temuan Tim Media di Serpong 

 

Sebuah toko yang berkedok toko kosmetik diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis 4/6/2026.


Temuan itu berawal dari kegiatan sosial kontrol tim media terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat pemantauan di lokasi, tim menemukan toko kosmetik yang mencurigakan.


Setelah penelusuran lebih lanjut, tim mendapati dugaan penjualan obat keras daftar G jenis tramadol. Obat golongan tertentu seperti tramadol peredarannya diatur ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter serta melalui jalur distribusi yang sah.


Saat dikonfirmasi, penjaga toko berinisial Ahmad mengaku hanya bekerja dan menjaga toko. “Pemiliknya punya Bang Furkam bang, dan kita bayar uang koordinasi sama Muklis,” ucapnya.


Berdasarkan atensi pengurus koordinasi, ada beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras terlarang daftar G. Toko-toko tersebut beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.


Jeratan Hukum

 

Sebagaimana diketahui, pelaku yang memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai pengganti Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.


Desakan Tegas ke Aparat  


Di tempat terpisah, Prof. Dr. Sutan Nasomal juga meminta Kemenkes memerintahkan Kadinkes Banten menelusuri peredaran obat keras di apotek dan toko obat di Tangerang. “Tangkap penjual yang terlibat!!!” tegasnya.


Ia menilai peredaran obat terlarang jenis obat keras sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam penggunanya yang mayoritas anak muda hingga orang tua.


“Ini info bagi Kapolda, Kapolres, terutama Kasat dan Intel Buser, terutama Kadinkes Banten dan Kadinkes Tangerang Raya untuk menindak pedagang obat, kosmetik, toko obat, bahkan apotek,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., selaku Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, kepada para pemimpin redaksi media cetak dan online dalam dan luar negeri di Kantor Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Kamis 4/6/2026 via telepon seluler.


Tim media menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan akan menyampaikan informasi tersebut kepada Mabes Polri maupun Divisi Propam Polri guna meminta perhatian dan tindak lanjut lebih lanjut terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.


Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. - Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka


Tim Redaksi Media Macan Asia, Mata Rakyat, Taring Hukum

TerPopuler