"Prof. Sutan Nasomal: Kritik dan Saran Masyarakat Harus Diterima, Bukan Dibungkam"

"Prof. Sutan Nasomal: Kritik dan Saran Masyarakat Harus Diterima, Bukan Dibungkam"

Sabtu, 20 Juni 2026, Juni 20, 2026

 "Prof. Sutan Nasomal: Kritik dan Saran Masyarakat Harus Diterima, Bukan Dibungkam"



Macanasia.net | Jakarta – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyarankan Presiden Republik Indonesia agar menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan untuk menerima kritik, saran, dan masukan dari masyarakat sebagai bagian penting dalam pembangunan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sehat.


Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Komplek Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (20/6/2026).


"Saya sangat berharap di negara yang sedang maju seperti Indonesia, setiap saran dan masukan dari masyarakat dipertimbangkan, dipikirkan, dan dirumuskan menjadi kebijakan yang bermanfaat. Jangan sampai kritik dan masukan justru dianggap sebagai sesuatu yang tabu, bahkan mendapat respons yang berpotensi membungkam," ujar Prof. Sutan Nasomal.


Menurutnya, dalam sistem demokrasi yang sehat, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang berfungsi menjaga jalannya pemerintahan agar tetap berada dalam koridor hukum, keadilan, dan kepentingan rakyat.


Kritik Adalah Pilar Demokrasi


Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa sebuah negara hukum tidak diukur ketika hanya menghadapi warga yang patuh, melainkan ketika mampu menghormati dan melindungi warga yang kritis terhadap kebijakan publik.


Ia menyinggung kasus hukum yang menjerat Larshen Yunus, aktivis organisasi kepemudaan sekaligus insan pers di Provinsi Riau, yang menurutnya memunculkan pertanyaan serius mengenai relasi antara kebebasan berpendapat dan penggunaan instrumen hukum.


"Pertanyaan yang muncul bukan hanya soal perkara pidana semata, tetapi apakah hukum digunakan untuk mencari kebenaran atau justru menjadi alat untuk mengendalikan suara-suara yang dianggap mengganggu kekuasaan," katanya.


Dalam perspektif teori propaganda yang sering ia kaji, Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui tindakan sensor secara terbuka.


"Kekuasaan tidak selalu membungkam secara langsung. Dalam banyak kasus, kontrol dilakukan melalui pembentukan narasi, seleksi informasi, dan penggunaan institusi yang tampak netral untuk mendisiplinkan suara-suara yang tidak sejalan," ujarnya.


Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Membungkam Kritik


Sebagai Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Prof. Sutan Nasomal menekankan bahwa seluruh proses hukum harus berpegang teguh pada prinsip due process of law.


Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan secara objektif unsur-unsur pidana, alat bukti, hubungan sebab-akibat, serta peran masing-masing pihak secara transparan.


"Negara hukum tidak boleh memberi kesan bahwa laporan pidana dapat digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik. Aparat wajib membuktikan seluruh unsur pidana secara objektif dan profesional," tegasnya.


Kebebasan Berekspresi Dijamin Konstitusi


Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat telah dijamin oleh konstitusi.


Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak kepada setiap warga negara untuk menyatakan pendapat, sementara Pasal 28F menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengakui fungsi kontrol sosial yang dijalankan media melalui pemberitaan yang bertanggung jawab.


Dalam konteks sengketa akibat pemberitaan atau kritik terhadap pejabat publik, menurutnya perlu dipertanyakan apakah seluruh mekanisme non-pidana telah ditempuh terlebih dahulu sebelum memilih jalur hukum pidana.


"Apakah hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme penyelesaian lainnya sudah digunakan secara maksimal sebelum perkara dibawa ke ranah pidana? Ini yang harus menjadi perhatian," katanya.


Pentingnya Pembuktian dan Asas Praduga Tak Bersalah


Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan bahwa setiap tuduhan pidana, termasuk dugaan pemerasan, pengancaman, maupun penipuan, harus dibuktikan secara hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.


Menurutnya, hukum pidana mensyaratkan adanya perbuatan aktif, keuntungan yang diperoleh, hubungan langsung antara tindakan dan akibat hukum, serta unsur kesengajaan yang memenuhi rumusan delik.


Ia menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah akhir dari proses pencarian kebenaran.


"KUHAP menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental. Penetapan tersangka hanyalah awal dari proses pembuktian, bukan akhir dari kebenaran," ujarnya.


Dorong Transparansi dan Pengawasan Penegakan Hukum


Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk meminta transparansi terhadap proses penegakan hukum, termasuk dasar penetapan tersangka, konstruksi perkara, alat bukti yang digunakan, serta alasan dipilihnya pendekatan pidana.


Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, ia menyebut terdapat sejumlah mekanisme hukum yang dapat ditempuh, antara lain melalui praperadilan, pengawasan internal Propam, pengawasan Kompolnas, maupun laporan etik terhadap aparat yang diduga melanggar profesionalitas.


Demokrasi Dibangun dengan Menguji Kritik


Di akhir pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa demokrasi tidak akan tumbuh dengan baik apabila kritik dianggap sebagai ancaman.


Menurutnya, kritik harus diuji melalui fakta, argumentasi, dan dialog yang sehat, bukan dengan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.


"Kasus apa pun yang menyangkut aktivis, wartawan, atau masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya tidak boleh menjadi preseden yang menimbulkan rasa takut untuk berbicara. Demokrasi dibangun dengan menguji kritik melalui fakta, bukan melalui rasa takut," tegasnya.


Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap hukum akan tetap terjaga apabila hukum berdiri independen dan tidak dipersepsikan tunduk kepada kekuasaan.


"Jika hukum berdiri independen, maka ia akan kuat menghadapi kritik. Namun jika hukum dipersepsikan tunduk pada kekuasaan, maka yang pertama kali runtuh adalah kepercayaan publik," pungkas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), serta Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.

TerPopuler