"Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Awasi Perdagangan Online dan Tindak Pelaku Penipuan"

"Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Awasi Perdagangan Online dan Tindak Pelaku Penipuan"

Rabu, 24 Juni 2026, Juni 24, 2026

 "Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Awasi Perdagangan Online dan Tindak Pelaku Penipuan"



Macanasia.net | JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus ekonom nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menugaskan kementerian terkait membentuk sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas perdagangan daring (online) guna mencegah maraknya praktik penipuan yang merugikan masyarakat.



Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online, baik dari dalam maupun luar negeri, di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jalan Raya Kalisari No. 65, Cijantung, Jakarta Timur, pada Rabu (24/6/2026).



Menurutnya, perkembangan teknologi telah mendorong pertumbuhan perdagangan online secara pesat dan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Namun di balik kemudahan tersebut, masih banyak ditemukan praktik penipuan yang memanfaatkan platform digital untuk meraup keuntungan secara tidak sah.



"Perdagangan online merupakan kemajuan yang sangat membantu masyarakat. Namun negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Perlu ada lembaga atau sistem pengawasan yang mampu melakukan seleksi, pengawasan, serta penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan penipuan melalui transaksi online," ujar Prof. Sutan Nasomal.



Ia menilai setiap pelaku usaha yang berjualan secara online seharusnya memiliki identitas dan legalitas yang jelas, baik dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), koperasi, usaha dagang (UD), maupun badan usaha lainnya yang dapat diverifikasi keberadaannya.



Menurutnya, kejelasan identitas pelaku usaha akan memudahkan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan serta penindakan apabila terjadi pelanggaran hukum atau penipuan terhadap konsumen.



Prof. Sutan Nasomal juga menegaskan bahwa transaksi online harus disertai dengan jaminan kualitas produk, garansi, serta perlindungan hukum yang jelas bagi penjual maupun pembeli.



"Nama perusahaan, alamat usaha, legalitas, serta mekanisme pengembalian barang harus dicantumkan secara jelas dalam setiap iklan atau penawaran produk secara online. Konsumen juga harus diberikan hak untuk memeriksa barang yang dibeli, khususnya dalam sistem pembayaran Cash on Delivery (COD)," katanya.



Lebih lanjut, ia mengaku menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait praktik perdagangan online yang diduga mengandung unsur penipuan. Modus yang sering ditemukan adalah penjual memasang iklan produk dengan tampilan menarik, namun barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan deskripsi maupun kualitas yang dijanjikan.



Karena itu, Prof. Sutan Nasomal meminta Lembaga Perlindungan Konsumen bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan kemampuan dalam membongkar jaringan penipuan yang beroperasi melalui platform perdagangan online.



Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi digital dengan memperhatikan beberapa hal penting, antara lain:


1. Memastikan adanya garansi keaslian produk.

2. Memastikan barang dapat diperiksa sebelum diterima sepenuhnya.

3. Memastikan tersedia mekanisme pengembalian barang apabila tidak sesuai.

4. Memeriksa legalitas perusahaan, alamat usaha, serta rekam jejak penjual.

5. Menyimpan seluruh bukti transaksi sebagai dasar apabila terjadi sengketa di kemudian hari.


Menurut Prof. Sutan Nasomal, pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan penelusuran terhadap pelaku penipuan online melalui sistem digital yang tersedia saat ini. Oleh karena itu, ia mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) khusus di bawah lembaga perlindungan konsumen untuk mengungkap jaringan penipuan yang merugikan masyarakat.


"Negara harus hadir secara nyata melindungi konsumen, bukan hanya melalui aturan tertulis, tetapi juga melalui tindakan konkret. Dengan pengawasan yang baik, pelaku penipuan online dapat ditindak dan masyarakat akan merasa lebih aman dalam bertransaksi secara digital," tegasnya.


Prof. Sutan Nasomal berharap pemerintah dapat memperkuat regulasi dan pengawasan perdagangan online agar pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia berjalan sehat, aman, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.


Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

TerPopuler