"Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Instruksikan Transparansi Proyek Pemerintah Melalui Pemasangan Papan Informasi di Setiap Lokasi Pekerjaan"
Macanasia.net | JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menginstruksikan seluruh aparatur pemerintah, baik sipil, TNI, maupun Polri yang terlibat dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD agar memastikan setiap kegiatan pembangunan dilengkapi papan informasi atau plang proyek yang terbuka kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal menyusul adanya laporan masyarakat terkait pembangunan jembatan di wilayah Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
Menurut informasi yang diterimanya, proyek pembangunan jembatan yang berada di ruas jalan antara SP 4 Campur Sari dan Desa Tegal Sari tersebut menjadi sorotan masyarakat karena tidak terdapat informasi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan proyek.
"Jika sebuah proyek menggunakan dana negara, maka masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, serta berapa lama pekerjaan itu dilaksanakan. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas publik," ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler, Kamis (25/6/2026).
Ia menilai keberadaan papan informasi proyek sangat penting untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terhadap penggunaan keuangan negara.
Munculkan Pertanyaan Publik
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, saat sejumlah awak media mendatangi lokasi proyek dan berupaya meminta keterangan kepada pekerja, tidak diperoleh penjelasan terkait identitas proyek maupun instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai legalitas dan transparansi pelaksanaan proyek yang sedang berlangsung.
Meski demikian, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi pemerintah yang berwenang.
"Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, apabila proyek tersebut memang menggunakan anggaran pemerintah, maka keterbukaan informasi harus dijalankan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan," katanya.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Proyek
Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional, antara lain:
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, papan informasi proyek merupakan sarana penting untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait identitas pekerjaan, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan proyek.
Minta Presiden Beri Instruksi Tegas
Sebagai pemerhati pembangunan daerah, Prof. Sutan Nasomal berharap Presiden RI dapat mengeluarkan instruksi yang lebih tegas kepada seluruh aparatur negara agar memastikan setiap proyek pemerintah memasang papan informasi secara jelas dan mudah diakses masyarakat.
"Saya berharap Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh aparatur sipil negara, TNI, Polri, maupun pihak yang terkait dalam proyek pemerintah agar setiap pekerjaan pembangunan wajib memasang plang atau spanduk informasi proyek secara terbuka. Isinya harus jelas, mulai dari nama pelaksana, apakah PT, CV, UD, PD atau koperasi, besaran anggaran, sumber dana, hingga waktu pelaksanaan pekerjaan. Dengan begitu tidak ada lagi kecurigaan atau bisik-bisik di tengah masyarakat," tegasnya.
Prof. Sutan Nasomal menambahkan bahwa transparansi merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan nasional maupun daerah.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), serta Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus.
