"Prof. Sutan Nasomal Soroti Dugaan Korupsi Rp3,5 Triliun di PT Riau Petroleum, Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak"
Macanasia.net | JAKARTA – Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyoroti laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum yang hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan penanganan yang signifikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal di Jakarta, Selasa (23/6/2026), sebagai bentuk harapan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memperkuat komitmen pemberantasan korupsi serta mendorong optimalisasi kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, laporan dugaan korupsi yang diajukan oleh pihak pelapor dari Yayasan DPP KPK Tipikor dan Jejak Kasus Group merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
"Laporan yang disampaikan masyarakat harus mendapatkan perhatian serius. Penegakan hukum yang transparan dan profesional menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum," ujar Prof. Sutan Nasomal.
Laporan Telah Disampaikan ke Sejumlah Lembaga Penegak Hukum
Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah disampaikan kepada sejumlah institusi penegak hukum, yakni:
- Kejaksaan Tinggi Riau;
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI);
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pelapor menyebutkan bahwa laporan tersebut telah berjalan lebih dari 200 hari. Namun hingga saat ini, menurut mereka, belum terlihat perkembangan penanganan perkara yang dapat diketahui publik secara terbuka.
Kondisi tersebut menjadi perhatian berbagai pihak yang berharap adanya kepastian hukum terhadap setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Soroti Dugaan Mark-Up Pengadaan Drilling Rig 750 HP
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut adalah dugaan mark-up pengadaan satu unit Drilling Rig 750 HP dengan nilai sekitar Rp112 miliar.
Berdasarkan hasil investigasi awal yang disampaikan pelapor, harga pasar internasional untuk rig dengan spesifikasi sejenis disebut berada pada kisaran Rp8 miliar hingga Rp23 miliar, tergantung kondisi, spesifikasi, vendor, serta komponen pendukung yang digunakan.
Pelapor menduga terdapat potensi selisih harga yang cukup besar sehingga perlu dilakukan audit investigatif secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, audit forensik, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Transparan
Prof. Sutan Nasomal menilai bahwa penanganan perkara yang menjadi perhatian publik perlu dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia berharap Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, dan KPK RI dapat memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan, baik melalui pendalaman, penyelidikan maupun langkah hukum lainnya sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
"Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka hasilnya juga perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat," katanya.
Dorong Audit dan Penelusuran Aliran Dana
Selain itu, Prof. Sutan Nasomal juga mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan yang menjadi objek laporan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara serta mengetahui aliran dana yang terkait dengan proyek yang dipersoalkan.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi agenda bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan badan usaha yang bersih, transparan, serta akuntabel.
Ujian Komitmen Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal menyebut kasus ini dapat menjadi salah satu indikator komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi secara profesional, independen, dan berkeadilan.
"Masyarakat menunggu kepastian hukum. Yang dibutuhkan bukan hanya pernyataan, tetapi langkah konkret yang dapat memberikan rasa keadilan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
