"Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Lahirnya DPP LSM Tim Pemerhati Pelanggar Hukum, Dorong Pengawasan Berintegritas" -->

"Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Lahirnya DPP LSM Tim Pemerhati Pelanggar Hukum, Dorong Pengawasan Berintegritas"

Rabu, 19 Agustus 2026, Agustus 19, 2026

 "Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Lahirnya DPP LSM Tim Pemerhati Pelanggar Hukum, Dorong Pengawasan Berintegritas"



Macanasia.net | JAKARTA – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas terbentuknya DPP LSM Tim Pemerhati dan Pemantau Pelanggar Hukum Indonesia. Ia berharap kehadiran organisasi tersebut dapat memperkuat fungsi pengawasan sosial, mendorong kepatuhan terhadap hukum, serta menjadi wadah aspirasi masyarakat yang bekerja secara profesional dan independen.


Apresiasi tersebut disampaikan Prof. Sutan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005404.AH.01.07 Tahun 2026 tentang pengesahan pendirian Perkumpulan Tim Pemerhati dan Pemantau Pelanggar Hukum Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Keputusan tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026.


Menurut Prof. Sutan, keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) harus ditempatkan sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan bertanggung jawab.


Ia menegaskan, setiap pengawasan, laporan, maupun temuan yang disampaikan kepada publik atau aparat penegak hukum harus memiliki dasar yang jelas serta didukung data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


“LSM harus hadir untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Setiap laporan dan temuan harus didukung data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.”


Prof. Sutan juga memberikan pesan khusus kepada Ketua Umum DPP LSM Tim Pemerhati dan Pemantau Pelanggar Hukum Indonesia, Muhammad Yusup Harahap, agar organisasi yang dipimpinnya mengedepankan integritas, independensi, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.


Menurutnya, semakin besar kepercayaan masyarakat terhadap sebuah organisasi masyarakat sipil, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dijaga oleh seluruh pengurusnya.


Karena itu, Prof. Sutan mendorong DPP LSM tersebut membangun komunikasi konstruktif dengan masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat sipil.


Ia menilai komunikasi dan koordinasi yang baik diperlukan agar setiap persoalan yang ditemukan di lapangan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


“Pengawasan harus dilakukan dengan data, fakta, dan aturan hukum. Jangan sampai kritik atau laporan justru menimbulkan persoalan baru karena tidak didukung bukti yang kuat,” ujarnya.


Prof. Sutan berharap terbentuknya DPP LSM Tim Pemerhati dan Pemantau Pelanggar Hukum Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan sosial, edukasi hukum, transparansi, dan perlindungan kepentingan masyarakat.


Ia juga menilai organisasi tersebut memiliki tantangan untuk membuktikan bahwa keberadaan LSM bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik.


Sementara itu, Ketua Umum Muhammad Yusup Harahap diharapkan mampu membawa organisasi tersebut menjadi lembaga masyarakat sipil yang konsisten menjaga independensi, menjunjung tinggi hukum, serta berani menyampaikan aspirasi masyarakat berdasarkan fakta dan kepentingan publik.


Dengan prinsip tersebut, DPP LSM Tim Pemerhati dan Pemantau Pelanggar Hukum Indonesia diharapkan dapat menjadi mitra kritis masyarakat dan pemerintah dalam mengawal persoalan hukum serta kepentingan publik, tanpa kehilangan independensi dan integritas.


Penulis: Kamidi, CFLE

Editor  : Wrn

TerPopuler