"Prof. Sutan Nasomal Desak Pemkab dan APH Telusuri Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Soppeng"
Macanasia.net|SULAWESI SELATAN – Kelangkaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Soppeng menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama aparat penegak hukum (APH) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi elpiji bersubsidi, mulai dari agen, pangkalan hingga pengecer.
Prof. Sutan menilai persoalan kelangkaan tidak cukup hanya dilihat dari ketersediaan pasokan. Pemerintah dan aparat terkait perlu memastikan bagaimana elpiji yang masuk ke Soppeng disalurkan hingga benar-benar diterima masyarakat sebagai konsumen yang berhak.
“Kalau elpiji 3 kilogram sulit diperoleh masyarakat, Pemda dan APH harus turun langsung. Periksa alur distribusinya dari agen, pangkalan sampai pengecer. Jangan biarkan masyarakat terus kesulitan mendapatkan barang bersubsidi,” ujar Prof. Sutan Nasomal, 17 Agustus 2026.
Menurut Prof. Sutan, apabila pasokan elpiji tercatat masuk tetapi masyarakat tetap mengalami kesulitan memperoleh barang tersebut, kondisi itu perlu ditelusuri secara objektif.
Ia meminta pemerintah mencocokkan data pasokan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk jumlah elpiji yang diterima agen, volume yang disalurkan kepada pangkalan, jadwal distribusi, kondisi stok, hingga pola penjualan kepada konsumen.
“Kalau pasokan masuk tetapi di lapangan langka, pertanyaannya: elpiji itu ke mana? Ini yang harus ditelusuri. Jangan hanya berhenti pada alasan stok terbatas,” tegasnya.
Prof. Sutan menekankan, penelusuran harus dilakukan berdasarkan dokumen, data penyaluran, serta pemeriksaan langsung di lapangan. Dengan cara tersebut, pemerintah dapat membedakan apakah persoalan disebabkan keterbatasan pasokan, hambatan distribusi, peningkatan kebutuhan masyarakat, atau faktor lainnya.
Rantai distribusi pada tingkat pangkalan dan pengecer juga dinilai perlu dievaluasi untuk memastikan elpiji bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan dan sampai kepada masyarakat yang berhak.
Namun, Prof. Sutan mengingatkan agar evaluasi tidak serta-merta menjadi tuduhan terhadap seluruh pelaku usaha.
“Yang menjalankan aturan jangan diganggu. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Subsidi negara harus sampai kepada masyarakat yang memang berhak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan teknis distribusi harus dibedakan dari dugaan pelanggaran hukum. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat dan instansi berwenang harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka terhadap pihak yang telah menjalankan ketentuan.
Prof. Sutan menilai masyarakat merupakan pihak yang paling terdampak ketika terjadi kelangkaan barang bersubsidi. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi pasokan dan distribusi elpiji 3 kilogram di Kabupaten Soppeng.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Kalau stok memang terbatas, jelaskan penyebabnya. Kalau stok tersedia tetapi masyarakat sulit mendapatkan, itu juga harus dijelaskan,” katanya.
Menurut dia, transparansi diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian mengenai kondisi sebenarnya.
Pemerintah juga diharapkan menjelaskan mekanisme distribusi serta langkah yang ditempuh apabila terjadi kekurangan elpiji pada tingkat konsumen.
Prof. Sutan meminta Pemkab Soppeng dan APH tidak hanya mengandalkan laporan administratif dalam melakukan pengawasan.
Menurutnya, data yang tercatat harus dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pasokan, volume penyaluran, dan ketersediaan elpiji bagi masyarakat.
“Kita tidak boleh langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata ketika masyarakat mengeluhkan kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi. Periksa, cocokkan datanya, lalu simpulkan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar pengawasan tidak menghasilkan tuduhan tanpa dasar, tetapi tetap mampu menjawab keluhan masyarakat secara objektif.
Jika evaluasi dilakukan, pemeriksaan idealnya mencakup seluruh rantai distribusi elpiji bersubsidi, mulai dari ketersediaan pasokan hingga penyaluran kepada konsumen.
Data mengenai jumlah pasokan, jadwal penyaluran, volume yang diterima masing-masing pangkalan, serta kondisi stok di lapangan perlu dibandingkan untuk mengetahui titik persoalan.
Apabila persoalan berada pada aspek pasokan, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya. Jika hambatan ditemukan pada distribusi, mekanisme penyaluran perlu diperbaiki.
Sementara apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan oleh instansi dan aparat yang berwenang berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.
Menurut Prof. Sutan, persoalan elpiji 3 kilogram bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya tabung di tingkat konsumen. Di baliknya terdapat sistem distribusi barang bersubsidi yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika masyarakat mengalami kesulitan memperoleh elpiji, pertanyaan mengenai pasokan dan distribusi merupakan hal yang wajar untuk ditelusuri. Namun, pertanyaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi tuduhan sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
Karena itu, evaluasi terbuka dan berbasis data dinilai menjadi langkah penting untuk mengetahui apakah kelangkaan disebabkan keterbatasan pasokan, hambatan distribusi, peningkatan kebutuhan, atau faktor lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi bahwa kelangkaan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Soppeng disebabkan oleh pelanggaran atau penyimpangan dalam distribusi.
Kesimpulan mengenai penyebab kelangkaan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, data resmi, serta fakta di lapangan.
Karena itu, keterangan dari Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi teknis terkait, agen, pangkalan, maupun pengecer diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi distribusi elpiji bersubsidi di wilayah tersebut.
Prof. Sutan berharap pemerintah bersama APH segera memastikan akar persoalan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Yang paling penting, subsidi negara harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran, sementara seluruh pihak dalam rantai distribusi tetap mendapatkan perlakuan yang adil berdasarkan fakta dan aturan,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi terkait, agen, pangkalan, maupun pengecer, sebagai bagian dari prinsip akurasi, independensi, keberimbangan, dan verifikasi dalam pemberitaan.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional.
Penulis: Kamidi, CFLE.
Editor : Wrn
